Di Postkan Oleh : Danial Ulil Shah
Setuju Penerapan Syariat Asal Jelas Syariat Yang Mana? Satu malam, usai pengajian membahas Qalbu Salim di tengah kepanikan bom buku, sekumpulan orang muda dipimpin Ustadz Hajibul Haqq menemui Guru Sufi yang masih ditemani Sufi tua, Sufi Ken...thir, Dullah, dan Sufi Gelandangan. Tanpa diminta, Ustadz Hajibul Haqq menceramahi Guru Sufi dengan pandangannya yang “mahabenar” bahwa semua kecemasan, kegelisahan, ketakutan, kebingungan yang dirasakan masyarakat Indonesia ini karena negeri ini masih belum benar-benar menerima Islam sebagai satu-satunya aturan Kebenaran. “Bayangkan tuan guru, mayoritas warganegara Indonesia adalah muslim, tetapi aturan-turan yang diterapkan dalam bernegara adalah aturan-aturan kafir. Jadi negeri ini belum bisa disebut Darul Islam, tetapi masih Darul Harb. Pantaslah orang-2 yang tinggal di wilayah Darul Harb selalu dicekam kecemasan, kegelisahan, ketakutan, kepanikan, karena siapa pun yang tinggal di daerah perang yang seperti itu keadaannya,” ujar Ustadz Hajibul Haqq. Guru Sufi mengangguk-anguk tak berkomentar. Sufi tua tiba-tiba menyela,”Bagaimana caranya supaya kecemasan, kegelisahan, kebingungan, ketakutan, dan kengerian yang dirasakan masyarakat itu bisa hilang?” “Resepnya cuma satu: terapkan syariat Islam dalam kehidupan bernegara. Pasti semua masalah yang membelit bangsa ini akan terurai dengan sendirinya, karena seluruh undang-undang dan peraturan diatur oleh hukum Allah. Kekacauan yang dialami bangsa ini, karena mereka ingkar. Mereka muslim tetapi menolak menerapkan hukum Allah. Mereka lebih suka memakai hukum Dajjal,” kata Ustadz Hajibul Haqq dengan suara ditekan tinggi. “Tapi negara Indonesia sejak didirikan dimaksudkan bukan negara agama tapi sebagai negara kebangsaan (nation-state). Jadi kalau Syariat Islam diterapkan, itu menyalahi prinsip yang dikehendaki para Founding Fathers,” sahut Dullah melontar pendapat. “Siapa bilang tidak dikehendaki Founding Father?” tukas Ustad Hajibul Haqq,”Di dalam Piagam Jakarta, tegas-tegas ditetapkan bahwa umat Islam wajib menjalankan syariat. Bukankah Piagam Jakarta itu disusun oleh Bung Karno? Hanya atas ulah segelintir orang saja, Piagam Jakarta akhirnya diubah dengan alasan demi persatuan dan kesatuan. Bahkan saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Piagam Jakarta berlaku sebagai keniscayaan landasan idiil negara. Bukankah itu sudah jelas bahwa Founding Fathers menyetujui syariat Islam?” Sufi gelandangan yang rajin mendengar tiba-tiba ikut bicara,”Keputusan Bung Karno tentang Piagam Jakarta dan Dekrti Presiden adalah keputusan politik. Karena secara prinsip, beliau tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai landasan idiil negara. Jadi telah terbukti dalam sejarah, di balik Dekrit Presiden yang memberi kan janji politik kepada umat Islam berupa pemberlakuan Piagam Jakarta yang tidak pernah terwujud dalam realita, justru Bung Karno membubarkan Partai Masyumi yang selalu mengusung gagasan penerapan syariat dalam bernegara.” Ketika perdebatan akan berlanjut karena Ustadz Hajibul Haqq sudah membusungkan dada dengan wajah merah, tiba-tiba Guru Sufi menengahi dengan berkata merendah,”Sudah tidak usah berdebat. Yang pasti, secara prinsip saya sangat sepakat Syariat Islam diterapkan dalam kehidupan bernagara di Indonesia, asalkan….” “Nah lihat, Pak Kyai, guru kalian sudah sepakat dengan penerapan syariat dalam bernegara, sekarang apalagi masalahnya?” seru Ustadz Hajibul Haqq dengan wajah berseri-seri. “Maaf ustadz, saya belum selesai bicara,” kata Guru Sufi mengingatkan agar pembicaraannya tidak dipotong,”Maksud saya, secara prinsip saya sangat sepakat Syariat Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, asalkan Syariat Islam itu yang sesuai dengan yang dianut mayoritas warganegara Indonesia. Maksud saya, Syariat Islam yang mana yang akan kita terapkan dalam kehidupan bernegara di Indonesia ini? Syariat Islam menurut golongan Syi’ah, Wahabi, Sunni Maturidiyyah, Ahlussunnah wal-Jama’ah? Itu harus jelas dulu. Syariat menurut firqah, aliran, mazhab mana yang dipilih dan ditetapkan sebagai dasar negara. Itu harus jelas dulu definisinya, sebab jika tidak, bisa menyulut perang di antara umat Islam sendiri. Coba saja, terapkan Syariat Wahabi di Indonesia, pasti warga muslim Ahlussunnah wal-Jama’ah yang mayoritas dengan warga beragama lain akan mengangkat senjata untuk memerangi minoritas yang berani menerapkan syariat dari firqahnya sebagai landasan idiil negara tanpa persetujuan mayoritas.” “Wah, Islam jangan dikotak-kotak begitu, pak kyai,” kata ustadz Hajibul Haqq tak suka. “Maaf ustadz, jika kita memandang Islam dalam ranah ideal konseptual, kita bisa berimajinasi Islam itu satu. Tapi saat kita memandang ke ranah realitas, Islam jelas terbagi-bagi dalam firqah, faham, mazhab, sekte, jama’ah yang saling berbeda satu sama lain,” kata Guru Sufi. “Maksud saya baik, pak kyai.” “Saya tahu, maksud ustadz baik,” kata Guru Sufi dengan nada suara merendah,”Tapi gagasan ustadz itu hanya ada dalam dunia konseptual, tidak dalam dunia riil. Jadi kalau ustadz memaksakan kehendak untuk mewujudkan dunia konseptual itu ke dalam realitas, justru akan terjadi kekacauan. Saya sendiri yakin pada petuah bijak orang-orang tua dalam pepatah: “Siapa yang ingin menciptakan surga di dunia, sesungguhnya dia akan menciptakan neraka!” Lihat Selengkapnya
Oleh: Agus Sunyoto
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu