ABSTRAK
Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah: (1) akal, (2) ilmu, dan (3) ma’rifat. Akal adalah fitrah pemberian Allah kepada makhluk yang disebut manusia berupa kecerdasan dan naluri insaniyah. Berbeda dengan binatang yang tidak diberi akal sehingga mereka hidup dengan cara menyesuaikan dengan keadaan lingkungan di sekitarnya, maka dengan akalnya manusia bisa menguasai alam semesta dan isinya dan membuat alam sekelilingya untuk disesuaikan dengan kepentingan dan keperluannya, bahkan seleranya. Misalnya, kontur tanah yang tidak merata dan berbukit-bukit justru menjadi sangat indah setelah diolah dengan kecerdasan teknologis untuk menjadi lahan pemukiman. Melalui akalnya pula, manusia bisa membedakan hal-hal benar dan salah, baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Tak pelak, akal menjadi penentu harkat dan martabat kemanusiaan manusia. Karena itu, manusia yang dalam tindakannya tidak menggunakan akal berada dalam derajad yang sangat rendah.
Kata Kunci: Peran akal, wahyu, pandangan Islam.
Wahyu dalam hal ini al Qur’an dan akal di satu sisi dalam Islam, sejatinya tidak mengenal adanya dikotomisasi. Kebenaran yang didapat melalui akal dalam titik tertentu bisa mempunyai kedudukan yang setingkat dengan wahyu. Ayat “fa’lam annahu la illaha ilallah” (ketahuilah, tidak ada Tuhan selain Allah) menunjukan bahwa beriman itu perlu ilmu (yakni melalui proses “mengetahui”), jadi ilmu dalam Islam adalah mendahului iman. Maka dari itu pintu masuknya bukanlah keimanan yang didasari oleh taqlid buta, tapi kesaksian yang penuh kesadaran (shahadah).
Proses kesadaran (shahadah) inilah yang sebetulnya memberikan ruang bagi akal untuk mencapai kebenaran setingkat wahyu. Akal dalam hal ini melalui metode induksi (observasi dan eksperimen) (Ibn Ruyd), ia bisa membaca tanda-tanda alam dan menemukan kebenaran didalamnya. Wahyu (al Qur’an) adalah “inspirasi”, didalamnya terdapat hukum-hukum dan pengetahuan yang bersifat umum dan statmen-statmen final seperti dalam ayat mengenai masa dalam bumi, bahwa matahari beredar juga layaknya bumi pada jalurnya. Begitu juga dalam masalah hukum fiqh mengenai tatanan sosial dan bermasyarakat, dan perlu diingat fiqh tidak sekaku yang dibayangkan orang, ia punya mekanisme seperti qiyas yang memungkinkan fiqh itu berkembang, maka tak heran di masa-masa dinasti Abasyiah, bisa terjadi adanya perbedaan masalah fiqh di masing-masing daerah, misal masalah pajak, zakat dan sistem pemerintahan. Nah, pada titik tersebut akal memainkan peranannya yang sangat besar.
Sebelum kita membahas tentang akal ada baiknya kita jelaskan mengenai logika, ia berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika adalah salah satu cabang filsafat. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.
Ilmu di sini mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa juga diartikan dengan masuk akal.[1]
Logika tidak bisa terlepas dari filsafat karena ia merupakan studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.[2]
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal. Sementara itu untuk bermain dengan logika kita membutuhkan instrumen vital yang disebut dengan akal.
Akal secara fitrahnya juga sudah tersetting untuk mendeskripsikan tentang kebenaran. Ia dapat mengetahui perbedaan perbuatan buruk dan baik, cinta dan benci, kebohongan dan kebenaran, yang bathil dan yang haq, dan kata Ibn Taimiyah “seandainya Allah tidak menurunkan agamanya, manusia dengan akalnya bisa mengetahui hakikat tentang Tuhannya dan kebenaran itu sendiri”. Namun, secara fitrah juga manusia punya kelemahan, lemah dalam menahan nafsu sehingga mudah tertipu daya, suka tergesa-gesa, tidak cermat, dan lain-lain. Maka disinilah urgensi Wahyu, sebab manusia tidak hanya perlu mengetahui hakikat kebenaran namun juga perlu ditunjukan jalan atas kebenaran itu sendiri. Wajar jikalau kemudian Ibn Taimiyah maupun Ibn Hazm memposisikan Aqal sebagai instrument syarat atau watak “gharizah”, hal ini perlu digaris bawahi. Sebab ketika aqal difungsikan sebagai gharizah maka ia bisa sejajar dengan wahyu. Gharizah akal akan menjadi syarat bagi segala macam ilmu, apakah Rasional ataupun Irrasional, dan dalam kedudukannya sebagai syarat, akal tidak dapat bertentangan dengan wahyu. Demikian pula sebagai pengetahuan yang diperoleh dari gharizah tadi akal difahami sebagai pengetahuan akal yang jelas dan pasti kebenarannya (‘aqli qat’i).[3]
Dalam sejarah pemikiran Islam persoalan hubungan antara akal dan wahyu merupakan issue yang selalu hangat diperdebatkan oleh mutakallimun dan filosof. Issue ini menjadi penting karena ia memiliki kaitan dengan argumentasi -argumentasi mereka dalam pembahasan tentang konsep Tuhan, konsep Ilmu Ilmu, konsep etika dan lain sebagainya.[4]
Mereka berorientasi pada usaha untuk membuktikan kesesuaian atau hubungan antara akal dan wahyu. (Lihat A.J.Arberry, Revelation and Reason in Islam). Dalam konteks ini konsep akal, wahyu dan ta’wil menjadi topik yang penting.
Sejatinya keduanya berasumsi sama bahwa akal dan wahyu tidak bertentangan, tapi karena situasi sosial dan latar belakang pemikiran mereka tidak sama kesimpulan yang mereka hasilkan berbeda . Ibn Rushd tidak saja dipengaruhi oleh pemikiran masyarakat yang beranggapan bahwa sains dan falsafah bertentangan dengan agama tapi juga oleh konflik-konflik yang terjadi antara ahli-ahli filsafat dan ilmu agama. Berbeda dari Ibn Rushd, perhatian Ibn Taymiyyah difokuskan pada pemahaman masyarakat tentang Islam yang dalam pandangannya telah dirusak oleh doktrin-doktrin sufism, teologi dan filsafat seperti yang nampak dalam amalan-amalan bid’ah di masyarakat.
PERGULATAN ANTARA AKAL DAN WAHYU
Masalah akal dan wahyu dalan pemikiran kalam dibicarakan dalam konteks – manakah diantara keduanya, akal atau wahyu – sebagai sumber pengetahuan manusia tentang Tuhan, tentang kewajiban berterima kasih pada Tuhan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta tentang kewajiban menjalankan yang baik dan menghindari yang buruk.
Aliran mu’tazilah sebagai penganut pemikiran kalam rasional berpendapat bahwa akal mempunyai kemampuan mengetahui keempat hal tersebut diatas. Sementara itu, aliran maturidiyah Samarkand yang juga penganut pemikiran kalam rasional, mengatakan bahwa kecuali kewajiban menjalankan yang baik dan menghindari yang buruk, akal mempunyai kemampuan mengetahui ketiga hal lainnya.[5]
Sebaliknya aliran asy’ariyah, sebagai penganut pemikiran kalam tradisional, berpendapat bahwa akal hanya mampu mengetahui Tuhan, sedangkan tiga hal lainnya yakni kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, baik dan buruk, serta kewajiban melaksanakan yang baik dan menghindari yang jahat, diketahui manusia berdasarkan wahyu.sementara aliran Maturidiyah Bukhara yang juga digolongkan kedalam pemikir kalam tradisional berpendapat bahwa dua dari keempat hal tersebut diatas, yakni mengetahui Tuhan dan mengetahui yang baik dan yang buruk, dapat diketahui melalui akal, sedangkan dua hal lainnya, yakni kewajiban berterima kasih pada Tuhan serta kewajiban melaksanakan yang baik serta meninggalkan yang buruk, hanya diketahui dengan wahyu.
Ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan dalil oleh mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand untuk menopang pendapat mereka adalah surat fushilat ayat 53,surat al-ghasyiyah ayat 17 dan surat al-a’raf ayat 185. Tiga ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Allah telah mewajibkan perenungan dan pemikiran terhadap ciptaanNya agar diketahui bahwa dia Maha pencipta. Ini berarti bahwa ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa wajib beriman kepada Allah sebelum turunnya wahyu. Karena manusia dengan kemampuan akalnya dapat mengetahui bahwa kekufuran itu haram, karena kekufuran itu sesuatu yang dibenci oleh Allah. Oleh sebab itu, dengan kemampuan akalnya manusia mampu mengetahui bahwa beriman pada Allah itu adalah wajib.
Sementara itu. Aliran kalam tradisional mengambil beberapa ayat al-Qur’an sebagai dalil dalam rangka memperkuat pendapat mereka. Ayat-ayat tersebut adalah ayat 15 surat al-isra’, ayat 134 surat thaha, ayat 164 surat an-nisa’ dan ayat 8-9 surat al-mulk. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah baru memberikan ganjaran atas perbuatan manusia yang baik dan yang buruk setelah Nabi dan Rasul diutus. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan agama hanya bisa diketahui oleh manusia dengan perantaraan Nabi dan Rasul, tidak dengan akalnya semata-mata. Kewajiban-kewajiban baru ada setelah diberitahukan oleh Allah. Keimanan dan kekufuran tidak dapat diketahui kecuali dengan pengabaran seseorang yang diutus oleh Allah, demikian pula kewajiban tidaklah tergambar kecuali sesudah diutusnya rasul.
Sedikit agak aneh memang, persoalan pertama yang muncul dalam Islam sebagai agama adalah bidang politik, bukan bidang teologi atau keagamaan. Tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi persoalan tidak pernah berhenti. Kesimpulannya, munculnya persoalan-persoalan aqidah dalam Islam seperti pelaku dosa besar apakah dia mukmin hanyalah berasal dari persoalan ”rebutan kursi” , jadi sangat-sangat subjektif. Sejak saat itulah persoalan-persoalan teologi berkembang dari hanya persoalan-persoalan pelaku dosa besar, menjadi bermacam-macam diskursus teologi yang melahirkan banyak sekali aliran-aliran yang tetap berpengaruh hingga sekarang.[6]
Demikian juga persoalan wahyu dan akal, merupakan persoalan yang mendapatkan porsi pembahasan lumayan besar dalam lingkup teologi (ilmu kalam) dalam Islam. Persoalan wahyu dan akal muncul sebagai bentuk merespon realitas yang terjadi diluar mereka apakah harus melihat dan memahaminya lewat akal atau lewat wahyu. Aliran-aliran teologi yang muncul dalam menyikapi ini secara garis besar dapat dibagi kepada dua mazhab yaitu mazhab rasional (ra’yu) yang diwakili oleh mu’tazilah dimana kemudian filosof tergabung didalamnya dan mazhab non rasional (wahyu), yang diwakili oleh teolog-teolog Islam konservatif dan fundamentalis yang sampai hari ini pengaruhnya ada pada ortodoksi Islam tertua yaitu Asy’ariah (Sunni/Ahlus Sunnah wal Jama’ah).[7]
Dalam sejarah Islam, persoalan wahyu dan akal, iman dan kufur adalah diskursus yang telah membawa pengaruh terhadap hasil karya besar dan spektakuler dalam kegemilangan peradaban Islam di ranah ilmu pengetahuan. Namun tidak selamanya diskursus ini penuh dengan kegemilangan, ada juga masa-masa suram dimana dengan diskursus ini pula telah mematikan kebebasan berfikir, dengan vonis kafir dan sesat kepada teolog, filsuf dan tokoh-tokoh tasawuf yang punya talenta luar biasa mengupas seluruh rahasia-rahasia semesta.
Persoalan yang dihadapi saat ini adalah, diskursus wahyu dan akal, iman dan kufur telah dikuasai oleh ortodoksi Islam. Dalam wahyu dan akal, akal harus tunduk pada wahyu, artinya wahyu adalah yang utama. Dalam pandangan Asy’ariah akal adalah pelayan terhadap wahyu, mereka tidaklah memberikan kebebasan sepenuhnya kepada akal seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah.
Demikian juga persoalan Iman dan kufur juga tidak terlepas dari cengkeraman ortodoksi Islam yang mengajarkan kepada umat Islam hari ini bahwa keselamatan hanya dimiliki oleh orang-orang beriman dan hanya ada pada golongan Asy’ariah (Sunni) yang hari ini menjelma menjadi Ahlus Sunnah wal Jamaah, diluar golongan ini adalah golongan kufur (kafir) sehingga tidak ada keselamatan bagi orang-orang kufur, di luar golongan mereka sudah di anggap ingkar Allah dan ingkar Nabi, karena tidak lagi mengesakan Tuhan dengan zat maupun sifatNya.
Dalam ortodoksi Islam, persoalan wahyu dan akal, iman dan Kufur adalah seperti definisi di atas dan ini sudah Fixed Price ( harga mati ), definisi ini semakin mendoktrinasi umat Islam ketika di monopoli oleh lembaga formal agama seperti MUI, sehingga fatwa-fatwa yang lahir adalah : ” inilah tauhid yang murni dan sebenarnya, yang harus dipegang umat Islam saat ini jika ingin selamat, tidak boleh ada peran akal dalam tauhid, tidak boleh ada kebebasan berfikir dalam tauhid, iman dan kufur sudah jelas, bahwa diluar Ahlussunnah Wal Jama’ah semuanya sesat dan kufur, tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi direlatifkan.
Persoalan selanjutnya, Dalam konteks kekinian, apakah benar tidak ada lagi tawar menawar dalam persoalan iman dan kufur, apakah ini sesuatu yang tidak bisa di interpretasikan lagi. Apakah persoalan tauhid sesautu yang sudah final dan hanya milik satu golongan tertentu tanpa bisa dinterpretasikan lagi dan didekati dengan persfektif lain diluar ilmu tauhid ?. demikian juga dengan persoalan wahyu dan akal, apakah benar sesuai dengan ortodoksi umat Islam hari ini bahwa akal harus tunduk kepada wahyu, akal hanyalah pelayan wahyu. Apakah ortodoksi pemahaman tauhid seperti diatas (teologi asy’ary) berpengaruh terhadap eksistensi dan etos kerja umat Islam saat ini yang mundur, terbelakang, bergulat dengan kemiskinan.
Apakah benar tauhid adalah aqidah atau malah tauhid ini bukan aqidah dan apakah perlu kita mengaktualisasikan kembali pemahaman tauhid sesuai dengan konteks kekinian dan dengan pendekatan dan persfektif lain ?.
Menyimak pertanyaan-pertanyanan diatas, tentu perlu kita kait dan sinergiskan dengan model dunia dan kehidupan saat ini yang semakin lama semakin maju, modern dan canggih saja. Artinya, keadaan yang semakin modern ini perlu diikuti oleh pola tingkah, pola kerja dan pola pemikiran sesuai dengan konteks zaman. Jika tidak, maka akan terus tertinggal karena tidak bisa mengejar, menyamai apalagi bersaing. Misalnya, jika sedang hujan, kita malah menjajakan es , apa yang akan terjadi ?.
Pola tingkah, pola kerja dan pola pikir umat Islam bersumber dari ketauhidan mereka. Seperti apa definisi tauhid yang mereka yakini, seperti itu juga turunan tingkah, kerja dan pemikiran mereka. Hari ini, tauhid yang diyakini oleh umat Islam adalah tauhidnya Sunni, yang mengajarkan seperti disebutkan diatas, hanya ada satu kebenaran, hanya ada satu jalan keselamatan, wahyu harus diatas segala-galanya, sehingga kita dapat melihat di Indonesia khususnya dan belahan dunia Islam lain pada umumnya, bahwa umat yang dihasilkan dari tauhid seperti ini adalah umat yang eksklusif, fundamentalis, konservatif,umat yang rajin melakukan kerusakan dan tindakan bar-bar.
Fenomena diatas terjadi dikarenakan tauhid tersebut dipahami dengan menggunakan persfektif yang memandang Islam sebagai teks (tekstual), bukan dengan perfektif kontekstual. Artinya tanpa mau mengerti bahwa teks tauhid yang dianggap final dalam ortodoksi Islam berasal dari konfigurasi pemikiran dan penalaran subjektif manusia. Bisa juga terjadi dikarenakan Islam yang di agungkan dan dipraktekkan adalah Islam Syari’at yang diyakini paripurna, mutlak dan absolut, bukan Islam peradaban, yang semuanya serba relatif, yang dengan Islam seperti ini sebenarnya telah membawa Islam kepada puncak kejayaan dalam sejarah peradaban dan ilmu pengetahuan.
Tauhid teks – wahyu diatas segalanya, tanpa peran akal dan tidak ada keselamatan di luar komunitas sendiri – dalam perfektif Syari’at melahirkan umat yang rigid (kaku), tidak ada kebebasan dalam berfikir, dan suka melakukan takfir. Sedangkan Tauhid yang dipahami dalam konteks peradaban – akal di atas wahyu dan keselamatan itu relatif – akan menghasilkan umat yang toleran, humanis, bebas berfikir, yang semua ini merupakan sebuah syarat kemajuan dalam komunitas global.
Pertanyaan selanjutnya yang perlu diajukan adalah, dari pemaparan tauhid tekstual dan tauhid kontektual yang penulis paparkan diatas, apakah mutlak seperti itu, dan masing-masing berdiri sendiri. tanpa bisa didialogkan lagi. Tidak bisakah lagi mendialogkan antara wahyu dan akal, iman dan kufur. Jawabannya bisa saja bisa dan bisa saja tidak. Tidak bisa jika persfektif yang digunakan adalah persfektif Islam paripurna (Islam Syari’at) dan bisa jika perfektif yang digunakan adalah persfektif Islam peradaban atau Islam pemikiran lebih jelasnya kita sebut dengan persfektif pemikiran ke Islaman.
Tujuan mendialogkan ini adalah pertama agar kita terlepas dari pengaruh ortodoksi Islam, yang mengharamkan kebebasan berfikir, dan tujuan mendialogkan ini adalah untuk melakukan telaah kritis, wahyu dan akal, iman dan kufur, untuk interpretasi dan reaktualisasi tauhid dalam konteks kekinian dengan pola adanya kebebasan berfikir diatas. Maka nantinya akan kita dapatkan jawaban, bagaimanakah sebenarnya, apakah wahyu yang harus tunduk kepada akal, atau malah sebaliknya, atau malah kita tidak perlu kepada wahyu, cukup dengan akal dan apakah tauhid itu aqidah ataukah hanya sebuah pemikiran. Mari kita dialogkan ini secara kritis.
Dalam sejarah Islam sebagai khazanah dan peradaban, semua objek dalam Islam akan mudah di pahami jika menggunakan pendekatan pemikiran, karena persoalan teologi, filsafat, tasawuf, politik dalam Islam, ushul fiqh termasuk dalam ranah pemikiran ke Islaman. Syarat utama dari persfektif pemkiran ke Islaman adalah adanya kebebasan berfikir, semuanya relatif, tanpa ada vonis sesat dan takfir. Inilah yang tidak dipunyai ortodoksi Islam. Agama dilihat hanya dari satu aspek (Syari’at), tidak di lihat dari aspek pemikiran yang sebenarnya merupakan nyawa atas keberlangsungan sebuah agama.
Menurut Lutfi Assyaukanie, persoalan kebebasan berfikir dalam Islam berakar dari permusuhan dan kecurigaan berlebihan terhadap peran akal. Sejak awal, kaum muslim terbelah dalam menyikapi perubahan sosial yang terjadi disekitar mereka, apakah harus melihat dan memahaminya lewat akal atau wahyu. Ortodoksi Islam umumnya berpegang teguh kepada wahyu, karena mereka meyakini bahwa segala sesautu didunia ini sudah termaktub dalam al-Quran. Kalaupun tidak ada disana, mereka meyakini bahwa al-Quran memberikan sinyalemen-sinyalemen untuk itu. Dengan kata lain, wahyu harus didahulukan diatas akal dalam menilai apa saja. Sementara itu bagi filosof dan pemikir muslim, akal merupakan pemberian Tuhan yang paling berharga, lebih berharga dari kitab suci itu sendiri. Tanpa akal, kitab suci tidak akan bisa dipahami. Bagi mereka jika akal dan wahyu berbenturan, maka wahyu haruslah diinterpretasikan.
Dalam sejarahnya, hubungan agama dan pemikiran adalah sejarah ketegangan. Dalam Islam, pertentangan antara Islam dan ilmu pengetahuan relatif kecil, hal ini dikarenakan tidak pernah terjadi sebuah revolusi sains seperti yang terjadi di Eropa. Kemajuan sains dan ilmu pengetahuan dalam Islam relatif ”sejalan” dengan ideologi ortodoksi. Bahkan beberapa sains dalam Islam berkembang pesat akibat langsung dari ketertundukan sains di atas agama. Hal ini berbeda dengan pemikiran spekulatif yang dikembangkan dalam disiplin filsafat dan teologi. Pandangan – pandangan filsuf dan teolog kerap berbenturan dengan keyakinan ortodoksi Islam, dan sumber utamanya adalah kecurigaan di gunakannya unsur-unsur asing di luar konteks Arab dan Islam.
Dalam tradisi filsafat Islam, wahyu bahkan bertindak sebagai sumber pengetahuan Pengetahuan manusia yang diperoleh melalui wahyu memiliki status yang spesifik, karena seorang penerima pengetahuan melalui wahyu adalah orang yang memiliki otoritas keagamaan tinggi yang sering diistilahkan dengan Nabi. Sementara manusia biasa menerima keberadaan wahyu sebagai rukun iman yang harus dipercayai secara taken for granted, para filosof berusaha untuk mendudukkan wahyu sebagai realitas keilmuan yang bisa dikaji secara teoretis. Artinya ada dimensi-dimensi filsafat dalam wahyu yang bisa di kaji dalam ranah pemikiran.
Dalam filsafat ilmu terdapat dua aliran yang sering dianggap sebagai cara yang dikotomik dalam memperoleh pengetahuan: rasionalisme di satu sisi, dan empirisisme di sisi yang lain. Aliran pertama lebih menekankan pada dominasi akal dalam memperoleh pengetahuan, sementara yang kedua lebih mengakui pengalaman sebagai sumber otentik pengetahuan. Kedua aliran ini, dengan sendirinya, secara ekstrim tidak mengakui realitas lain di luar akal dan pengalaman atau fakta. Wahyu sebagai sebuah realitas di luar realitas itu, dengan demikian, tidak diakui sebagai sumber pengetahuan.
FUNGSI WAHYU
Wahyu bagi kaum Mu’tazilah mempunyai fungsi memberi penjelasan tentang perincian hukuman dan upah yang akan diterima manusia diakhirat. Sebagaimana kata ‘Abd. Jabbar, akal tak dapat mengetahui bahwa upah untuk suatu perbuatan baik lebih besar dari upah yang ditentukan untuk suatu perbuatan baik yang lain. Demikian pula akal tidak dapat mengetahui bahwa hukuman untuk suatu perbuatan buruk lebih besar dari hukuman untuk suatu perbuatan buruk yang lain. Semua ini hanya dapat diketahui hanya dengan perantaraan wahyu. Demikian pula pendapat Al Jubba’i, wahyulah yang menjelaskan perincian hukuman dan upah yang akan diperoleh oleh manusia diakhirat kelak.
Wahyu bagi kaum Mu’tazilah juga mempunyai fungsi informasi dan konfirmasi, memperkuat apa-apa yang telah diketahui oleh akal dan menerangkan apa-apa yang belum diketahui oleh akal, dan dengan demikian menyempurnakan pengetahuan yang telah diperoleh oleh akal.
Semua aliran teologi dalam islam baik asy’ariyah maturidiyah apalagi mu’tazilah sama-sama mempergunakan akal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teologi yang timbul dikalangan umat Islam perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu ialah perbedaan derajat dalam kekuatan yang diberikan kepada akal, kalau mu’tazilah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat, As’ariyah sebaliknya akal mempunyai daya yang lemah.
Akal dan wahyu adalah suatu yang sangat urgen untuk manusia, dialah yang memberikan perbedaan manusia untuk mencapai derajat ketaqwaan kepada sang kholiq, akal pun harus dibina dengan ilmu-ilmu sehingga mnghasilkan budi pekrti yang sangat mulia yang menjadi dasar sumber kehidupan dan juga tujuan dari baginda rasulullah SAW.[8]
Semua aliran juga berpegang kepada wahyu , dalam hal ini yang terdapat pada aliran tersebut adalah hanya perbedaan dalam interpretasi. Mengenai teks ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits, perbedaan dalam interpretasi inilah, sebenarnya yang menimbulkan aliran-aliran yang berlainan itu tentang akal dan wahyu. Hal ini tak ubahnya sebagai hal yang terdapat dalam bidang hukum Islam atau fiqih.
Karakteristik wahyu
Wahyu baik berupa Al-qur’an dan Hadits bersumber dari Tuhan, Pribadi nabi Muhammad yang menyampaikan wahyu ini, memainkan peranan yang sangat penting dalam turunnya wahyu.
Wahyu mmerupakan perintah yang berlaku umum atas seluruh umat manusia, tanpa mengenal ruang dan waktu, baik perintah itu disampaikan dalam bentuk umum atau khusus.
Wahyu itu adalah nash-nash yang berupa bahasa arab dengan gaya ungkap dan gaya bahasa yang berlaku.
Apa yang dibawa oleh wahyu tidak ada yang bertentangan dengan akal, bahkan ia sejalan dengan prinsip-prinsip akal.
Wahyu itu merupakan satu kesatuan yang lengkap, tidak terpisah-pisah.
Wahyu itu menegakkan hukum menurut kategori perbuatan manusia. baik perintah maupun larangan.
Sesungguhnya wahyu yang berupa al-qur’an dan as-sunnah turun secara berangsur-angsur dalam rentang waktu yang cukup panjang.[9]
Pentingnya Akal.
Akal menurut pendapat Muhammad Abduh adalah suatu daya yang hanya dimiliki manusia dan oleh karena itu dialah yang memperbedakan manusia dari mahluk lain.
Akal adalah tonggak kehidupan manusia yang mendasar terhadap kelanjutan wujudnya, peningkatan daya akal merupakan salah satu dasar dan sumber kehidupan dan kebahagiaan bangsa-bangsa.
Akal adalah jalan untuk memperoleh iman sejati, iman tidaklah sempurna kalau tidak didasarkan akal iman harus berdasar pada keyakinan, bukan pada pendapat dan akallah yang menjadi sumber keyakinan pada Tuhan.[10]
Kekuatan akal.
1) Mengetahui Tuhan dan sifat-sifatnya.
2) Mengetahui adanya hidup akhirat.
3) Mengetahui bahwa kebahagian jiwa di akhirat bergantung pada mengenal tuhan dan berbuat baik, sedang kesngsaran tergantung pada tidak mengenal tuhan dan pada perbuatan jahat.
4) Mengetahui wajibnya manusia mengenal tuhan.
5) Mengetahui wajibnya manusia berbuat baik dan wajibnya ia mnjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiannya di akhirat.
6) Membuat hukum-hukum mengenai kewajiban-kewajiban itu.[11]
Kekuatan wahyu
1) Wahyu lebih condong melalui dua mukjizat yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2) Membuat suatu keyakinan pada diri manusia
3) Untuk memberi keyakinan yang penuh pada hati tentang adanya alam ghaib.
4) Wahyu turun melalui para ucapan nabi-nabi.[12]
AKAL DAN WAHYU MENURUT BEBERAPA ALIRAN
Masalah akal dan wahyu dalam pemikiran kalam dibicarakan dalam konteks, yang manakah diantara kedua akal dan wahyu itu yang menjadi sumbr pengetahuan manusia tentang tuhan, tentang kewajiban manusia berterima kasih kepada tuhan, tentang apa yang baik dan yang buruk, serta tentang kewajiban menjalankan yang baik dan menghindari yang buruk.
Aliran Mu’tazilah sebagai penganut pemikiran kalam tradisional, berpendapat bahwa akal mmpunyai kemampuan mengetahui empat konsep tersebut. Sementara itu aliran Maturidiyah Samarkand yang juga termasuk pemikiran kalam tradisional, mengatakan juga kecuali kewajiban menjalankan yang baik dan yang buruk akan mempunyai kemampuan mengetahui ketiga hal tersebut.
Sebaliknya aliran Asy’ariyah, sebagai penganut pemikiran kalam tradisional juga berpendapat bahwa akal hanya mampu mengetahui tuhan sedangkan tiga hal lainnya, yakni kewajiban berterima kasih kepada tuhan, baik dan buruk serta kewajiban melaksanakan yang baik dan menghindari yang jahat diketahui manusia berdasarkan wahyu. Sementara itu aliran maturidiah Bukhara yang juga digolongkan kedalam pemikiran kalam tradisional berpendapat bahwa dua dari keempat hal tersebut yakni mengetahui tuhan dan mengetahui yang baik dan buruk dapat diketahui dngan akal, sedangkan dua hal lainnya yakni kewajiaban berterima kasih kepada tuhan serta kewajiban melaksanakan yang baik serta meninggalkan yang buruk hanya dapat diketahui dengan wahyu.
Aadapun ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh paham Maturidiyah Samarkand dan mu’tazilah, dan terlebih lagi untuk menguatkan pendapat mereka adalah surat as-sajdah, surat al-ghosiyah ayat 17 dan surat al-a’rof ayat 185. Di samping itu, buku ushul fiqih berbicara tentang siapa yang menjadi hakim atau pembuat hukum sebelum bi’sah atau nabi diutus, menjelaskan bahwa Mu’tazilah berpendapat pembuat hukum adalah akal manusia sendiri . dan untuk memperkuat pendapat mereka dipergunakan dalil al-Qur’an surat Hud ayat 24.
Sementara itu aliran kalam tradisional mngambil beberapa ayat Al-qur’an sebagai dalil dalam rangka memperkuat pendapat yang mereka bawa . ayat-ayat tersebut adalah ayat 15 surat al-isro, ayat 134 surat Taha, ayat 164 surat An-Nisa dan ayat 18 surat Al-Mulk.
Fungsi wahyu
Wahyu berfungsi memberi informasi bagi manusia. Bagi aliran kalam tradisional, akal manusia sudah mengetahui empat hal, maka wahyu ini berfungsi memberi konfirmasi tentang apa yang telah dijelaskan oleh akal manusia sebelumnya. Tetapi baik dari aliran Mu’tazilah maupun dari aliran Samarkand tidak berhenti sampai di situ pendapat mereka, mereka menjelaskan bahwa betul akal sampai pada pengetahuan tentang kewajiban berterima kasih kepada tuhan serta mengerjakan kewajiban yang baik dan menghindarkan dari perbuatan yang buruk, namun tidaklah wahyu dalam pandangan mereka tidak perlu. Menurut Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand wahyu tetaplah perlu.[13]
Wahyu diperlukan untuk memberi tahu manusia, bagaimana cara berterima kasih kepada tuhan, menyempurnakan akal tentang mana yang baik dan yang buruk, serta menjelaskan perincian upah dan hukuman yang akan di terima manusia di akhirat. Sementara itu, bagi bagi aliran kalam tradisional karena memberikan daya yang lemah pada akal fungsi wahyu pada aliran ini adalah sangat besar. Tanpa diberi tahu oleh wahyu manusia tidak mengetahui mana yang baik dan yang buruk, dan tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajibannya.[14]
Selanjutnya wahyu kaum mu’tazilah mempunyai fungsi memberi penjelasan tentang perincian hukuman dan upah yang akan diterima manusia di akhirat. Abu Jabbar berkata akal tak dapat mengetahui bahwa upah untuk suatu perbuatan baik lebih besar dari pada upah yang ditentukan untuk suatu perbuatan baik lain, demikian pula akal tak mengetahui bahwa hkuman untuk suatu perbuatan buruk lebih besar dari hukuman untuk suatu perbuatan buruk yang lain. Semua itu hanya dapat diketahui dengan perantaraan wahyu. Al-Jubbai berkata wahyulah yang menjelaskan perincian hukuman dan upah yang akan diperoleh manusia di akhirat[15].
Dari uraian di atas dapatlah kiranya disimpulkan bahwa wahyu bagi Mu’tazilah mempunyai fungsi untuk informasi dan konfirmasi, memperkuat apa-apa yang telah diketahui akal dan menerangkan apa-apa yang belum diketahui akal. Dan demikian menyempurnakan pengtahuan yang telah diperoleh akal.
Bagi kaum Asy’ariyah akal hanya dapat mengetahui adanya tuhan saja, wahyu mempunyai kedudukan yang sangat penting. Manusia mengetahui yang baik dan yang buruk, dan mengetahui kewajiban-kewajibannya hanya turunnya wahyu. Dengan demikian sekiranya wahyu tidak ada, manusia tidak akan tahu kewajiban-kewajibannya kepada tuhan, sekiranya syariatnya tidak ada Al-Ghozali berkata manusia tidak aka ada kewajiban mengenal tuhan dan tidak akan berkewajiban berterima kasih kepadanya atas nikmat-nikmat yang diturunkannya. Demikian juga masalah baik dan buruk kewajiban berbuat baik dan mnghindari perbuatan buruk, diketahui dari perintah dan larangan-larangan tuhan. Al-Baghdadi berkata semuanya itu hanya bisa diketahui menurut wahyu, sekiranya tidak ada wahyu tak ada kewajiban dan larangan terhadap manusia.
Jelas bahwa dalam aliran Asy’ariyah wahyu mempunyai fungsi yang banyak sekali, wahyu yang menentukan segala hal, sekiranya wahyu tak ada manusia akan bebas berbuat apa saja, yang dikehendakinya, dan sebagai akibatnya manusia akan berada dalam kekacauan. Wahyu perlu untuk mengatur masyarakat, dan demikianlah pendapat kaum Asy’ariyah. Al-Dawwani berkata salah satu fungsi wahyu adalah memberi tuntunan kepada manusia untuk mengatur hidupnya di dunia. Oleh karena itu pengiriman para rosul-rosul dalam teologi Asy’ariyah seharusnya suatu keharusan dan bukan hanya hal yang boleh terjadi sebagaimana hal dijelaskan olh Imam Al-Ghozali di dalam al-syahrastani.
Adapun aliran Maturidiyah bagi cabang Samarkand mempunyai fungsi yang kurang wahyu tersebut, tetapi pada aliran Maturidiyah Bukhara adalah penting, bagi Maturidiyah Samarkand perlu hanya untuk mengetahui kewajiban tentang baik dan buruk, sedangkan bagi Maturidiyah Bukhara wahyu perlu untuk mengetahui kwajiban-kewajiban manusia. Oleh Karena itu di dalam system teologi yang memberikan daya terbesar adalah akal dan fungsi terkecil kepada wahyu, manusia dipandang mempunyai kekuasaan dan kemerdekaan.tetapi di dalam system teologi lain yang memberikan daya terkecil pada akal dan fungsi terbesar pada wahyu. Manusia dipandang lemah dan tak merdeka.
Tegasnya manusia dalam pandangan aliran Mu’tazilah adalah berkuasa dan merdeka sedangkan dalam aliran Asy’ariyah manusia lemah dan jauh dari merdeka.
Di dalam aliran maturidiyah manusia mempunyai kedudukan menengah di antara manusia dalam pandangan aliran Mu’tazilah, juga dalam pandangan Asy’ariyah. Dan dalam pandangan cabang Samarkand manusia lebih berkuasa dan merdeka dari pada manusia dalam pandangan cabang Bukhara. Dalam teologi Maturidiyah Samarkand, yang juga memberikan kedudukan yang tinggi pada akal, tetapi tidak begitu tinggi dibandingkan pendapat Mu’tazilah, wahyu juga mempunyai fungsi relatif banyak tetapi tidak sebanyak pada teologi Asy’ariyah dan maturidiyah Bukhara.[16]
KESIMPULAN
Demikianlah akal dan wahyu yang kami bahas, apabila banyak kesalahan dalam pembahasan sekiranya dapat dimaklumi dikarenakan kapasitas kemampuan kami yang sangat terbatas pada kajian kami ini.lalu kami dari yang kami presentasikan ini kita dapat menarik benang merah dari kajian ini yaitu :
Akal secara fitrahnya juga sudah tersetting untuk mendeskripsikan tentang kebenaran. Ia dapat mengetahui perbedaan perbuatan buruk dan baik, cinta dan benci, kebohongan dan kebenaran, yang bathil dan yang haq, dan kata Ibn Taimiyah “seandainya Allah tidak menurunkan agamanya, manusia dengan akalnya bisa mengetahui hakikat tentang Tuhannya dan kebenaran itu sendiri”.
Dalam tradisi filsafat Islam, wahyu bahkan bertindak sebagai sumber pengetahuan Pengetahuan manusia yang diperoleh melalui wahyu memiliki status yang spesifik, karena seorang penerima pengetahuan melalui wahyu adalah orang yang memiliki otoritas keagamaan tinggi yang sering diistilahkan dengan Nabi. Sementara manusia biasa menerima keberadaan wahyu sebagai rukun iman yang harus dipercayai secara taken for granted, para filosof berusaha untuk mendudukkan wahyu sebagai realitas keilmuan yang bisa dikaji secara teoretis. Artinya ada dimensi-dimensi filsafat dalam wahyu yang bisa di kaji dalam ranah pemikiran.
Wahyu mempunyai kedudukan yang sangat pnting dalam aliran Asy’ariyah dan mempunyai fungsi kecil pada aliran mu’tazilah.
Mu’tazilah adalah paham yang beraliran rasional artinya lebih menguatkan pendapat akal dibandingkan wahyu.
Asy’ariyah menjadikan wahyu mempunyai kedudukan penting dalam alirannya dibanding akal.
Maturidiyah Bukhara bahwa wahyu dan akal saling berdampingan dan saling menguatkan dengan kata lain kedudukan wahyu dan akal adalah seimbang.
Maturidiyah Samarkand bahwa akal lebih tinggi dibanding kedudukan wahyu dengan kata lain sama dengan pendapat aliran Mu’tazilah tentang kedudukan wahyu dan akal.
REFERENSI
Al-Majid. Al-Najjar. Pemahaman Islam, PT. Remaja Rodsakarya, Bandung; 1997.
George F Hourani, Reason and Tradition in Islamic Ethic, Cambridge: Cambridge University Press, 1985)
http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat
http://id.wikipedia.org/wiki/Logika
Ibn Taymiyyah, Dar’ Ta’arud, vol.V, 320-322. Naqd al-Mantiq,
Nasution, Harun, akal dan wahyu dalam iaslam, cet. Ke-II, Jakarta: UI Press. 1986.
Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, cet. Ke-5, Jakarta: UI Press. 1986.
Nasution, Harun, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakata’ 1987.
Nasution, Harun, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakata’ 1987.
Nasution, Harun, Teologi Islam Dan Aliran Analisa Perbandingan, Jakarta; Universitas Indonesia, (UI-Press) 1986.
Rozak, Abdul, Dkk, Ilmu Kalam, Bandung; CV. Pustaka, 2003.
Rozak, Abdul, Dkk, Ilmu Kalam, Bandung; CV. Pustaka, 2003.
Yunan Yusuf, M, Alam Pemikiran Islam Pemikiran Kalam, Jakarta; Perkasa Jakarta 1990.
Yusuf, M. Yunan, Corak Pemikiran kalam Tafsir Al azhar, Jakarta: Permadani, 2004.
Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Harun Nasution, UI-Press, Jakarta 1986.
Kopi Populer
- SULUK SUNAN KALI JAGA MLEBU ALLAH METU ALLAH
- Tarjamah Tafsir Jalalain. Surat Al-Fatihah & Surat Al-Baqarah
- Penjelasan Surat Al Maidah Ayat 5
- Kualitas Motherboard, Pentingkah?
- Mayat Ahli Bid'ah Hancur
- Yayasan Arimatea Mengakui Memang Banyak Muslim Murtad!
- MENGAMALKAN SHOLAWAT TIDAK PERLU GURU SPRITUAL
- SEPUTAR MASALAH KODIFIKASI HADITS
- ANTARA WAHYU DAN AKAL
- 10 GAME TERSERU ANDROID
0 komentar:
Posting Komentar