Penghuni Langit Itu Bernama Uwais Al-Qorni

Posted in Rabu, 30 November 2011
by Unknown
Bismillahir-rohmanir-rohiim



            Pemuda Bermata Biru itu adalah Uwais ibn ‘Amir ibn Jaza ibn Malik ibn ‘Amr ibn Sa’ad ibn ‘Ashwan ibn Qoron ibn Rodman ibn Najiah ibn Murod. Nama asli Murad yang terakhir di sebut adalah Yuhabir ibn Malik ibn ‘Udad.

            Al-Jauhari dalam kitab Al-shihah mengatakan bahwa al-Qoroni adalah nisbat kepada suatu tempat bernama Qoron, yaitu miqot bagi penduduk Najd yang berada di daerah Tho’if. Sementara al-Fairuzabadi dalam al-Qomus al-Muhith mengatakan bahwa penisbatan Uwais al-Qoroni kepada nama daerah Qoron ini adalah pendapat salah, pendapat yang benar ~menurutnya~ al-Qoroni adalah nisbat kepada salah seorang nama kakeknya, ialah Qoron ibn Rodman ibn Murod.
Read More >>

KEARIFAN EMAS

Posted in
by Unknown



Seorang pemuda mendatangi Zun-Nun dan bertanya, "Guru, saya tak mengerti mengapa orang seperti Anda mesti berpakaian apa adanya, amat sangat sederhana. Bukankah di masa seperti ini berpakaian sebaik-baiknya amat perlu, bukan hanya untuk penampilan melainkan juga untuk banyak tujuan lain?....." 

Sang sufi hanya tersenyum. Ia lalu melepaskan cincin dari salah satu jarinya, lalu berkata, "Sobat muda, akan kujawab pertanyaanmu, tetapi lebih dahulu lakukan satu hal untukku. Ambillah cincin ini dan bawalah ke pasar di seberang sana. Bisakah kamu menjualnya seharga satu keping emas?." Melihat cincin Zun-Nun yang kotor, pemuda tadi merasa ragu, "Satu keping emas?. Saya tidak yakin cincin ini bisa dijual seharga itu." "Cobalah dulu, sobat muda. Siapa tahu kamu berhasil."
Read More >>

Ada Majaz dalam Kalimta Arab

Posted in Minggu, 27 November 2011
by Unknown

Ilmu majaz (ilmu balaghah / sastera bahasa Arab) sangat penting sekali peranannya untuk memahami Al-Qur'an dan Hadits Nabi saw supaya tidak salah paham (misunderstanding) dalam memahami maksud-maksudnya. Seperti hadits Nabi saw:
يد الله مع القاضى حين يقضى و يد الله مع القاسم حين يقسم

Arti tekstual (hakekat): "Tangan Allah serta penghulu / hakim ketika memutuskan hukuman, dan tangan Allah serta orang yang memeberikan bagian (misalnya: warisan dsb) ketika memberikan bagian.

Hadits Nabi tersebut jangan diartikan demikian. Karena itu kalimat majaz atau kiasan (keluar dari makna sebenarnya). Jadi, yang dimaksud hadits tersebut sebagaimana diterangkan di dalam kitab "Al-Majazatun Nabawiyah (المجازات النبوية) karya Syeikh Syarif ar-Ridho halaman 292 sebagai berikut:

" يد الله مع القاضى حين يقضى و يد الله مع القاسم حين يقسم "

Maksudnya: "Sesungguhnya ilmu dan pengetahuan Allah swt tidak samar dari hakim apabila memutuskan hukuman, dan tidak samar dari orang yang membagi apabila memberikan bagian. Allah swt Maha Mengetahui terhadap keadilan seorang hakim apabila memberikan keadilan, dan Maha Mengetahui terhadap kezholimannya apabila mengi'tiqadkan kezholimannya. Begitupula tidak samar bagi Allah swt terhadap kesewenang-wenangan, kecenderungan hati, dan keadilan seorang pembagi.


Di dalam ilmu balaghah hadits Nabi saw tersebut di atas dinamakan "Badi' Tauriyah" sebagaimana disebutkan di dalam kitab "Al-Jauharul Maknun":

تورية تدعى بايهام لما ### اريد معناه البعيد منهما

و رشحت بما يلائم القريب ### و جردت بفقده فكن منيبا
Read More >>

Doa Mustajab dan Sikap yang Mengagumkan

Posted in Sabtu, 26 November 2011
by Unknown


Salam Warkop

Ini adalah kisah yg terjadi pd peperangan Uhud, antara Abdullah bin Jahsy dan sahabatnya Sa'ad bin Abi Waqash. Biarkanlah Sa'ad menceritakan kisahnya dan sahabatnya. Sa'ad berkata, "Pada perang Uhud saya bertemu Abdullah bin Jahsy. Dia berkata, 'Berdoalah kpd Allah?' Saya menjawab, 'Ya.' Lalu kami menepi di sudut yg sepi, saya berdoa, 'Ya Rabbi apabila saya bertemu musuh maka pertemukanlah saya dengan seorang musuh yg kuat dan berani, saya melawannya, dan diapun melawan saya, kemudian limpahkan kemenangan kpd saya sehingga saya bisa membunuhnya dan mengambil barang-barangnya.'
Read More >>

HUKUM BERMADZHAB

Posted in Jumat, 25 November 2011
by Unknown

Salam Warkoper

Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai Hal Yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib.
Read More >>

Hidangan Populer Warkop Pusat

Copyright 2011 @ Warkop Mbah Lalar