HUKUM BERMADZHAB

Posted in Jumat, 25 November 2011
by Unknown

Salam Warkoper

Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai Hal Yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tidak wajib mengikuti madzhab. Namun karena kita tidak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali dengan menelusuri fatwa yang ada pada imam-imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib.

Karena kita tidak bisa beribadah hal-hal yg fardhu/wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

Berpindah-pindah madzhab tentunya boleh saja bila sesuai situasinya. Ia pindah ke wilayah Malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras dengan madzhab Syafi’i. Demikian pula bila ia berada di Indonesia, wilayah madzhab Syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.

Ahlussunnah Wal jama'ah memiliki para hafizh al-Hadits, yaitu orang-orang yang telah hafal lebih dari 100 ribu hadits berikut sanad dan hukum matannya. Kita memiliki puluhan Hujjatul Islam, yaitu orang yang telah hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan hukum matannya. Setelah itu, barulah para Imam yg lebih lagi dari itu, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1 juta hadits dengan sanad dan hukum matannya, dan beliau adalah murid dari imam syafi,i, dan Imam Syafi’i berguru pada Imam Malik, dan Imam Malik hidup sezaman dengan Imam Hanafi, dan mereka belajar dari tabiin, dan tabiin belajar dari sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan sahabat belajar dari Rasulullah saw.

Ilmu mereka mempunyai sanad yg jelas, bukan menukil-nukil dari buku lalu berfatwa seperti Ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Mereka (pengikut Wahhabi) ikut saja kemana hawa nafsu mereka mau memilih madzhab semaunya dengan pemahaman yang terbatas.

Suatu hari, ada dua orang teman, keduanya akan pergi ke pasar. Mereka berwudhu bersama, lalu shalat dhuha, lalu pergi ke pasar membeli keperluannya masing-masing. Ketika salah satunya membayar, ternyata penjualnya adalah wanita, dan ia bersentuhan tangan dengan wanita itu. Sesampai di rumah, maka ia shalat tanpa berwudhu lagi, maka temannya berkata: “Kau tidak berwudhu?!” Temannya menjawab: “Aku bermadzhab Maliki!” Lalu temannya menjawab : “Tadi kita berwudhu bersama. Kulihat cara wudhumu adalah cara wudhu Madzhab Syafi,i. Kau ini wudhu dengan cara Syafii dan shalat dengan cara Maliki, maka sekarang shalatmu ini tidak sah menurut madzhab Maliki karena wudhumu tak menggosok wajah, dan shalatmu tak sah pula menurut madzhab Syafi’i karena wudhumu telah batal disebabkan bersentuhan dengan wanita non-muhrim!”.

Kesimpulannya, orang yang boleh mengacak dan memilih madzhab ini haruslah seorang Imam dan pakar syariah, ia harus tahu mengenai shalat yang sebenar-benarnya menurut 4 madzhab, lalu wudhunya, lalu hal-hal yang najisnya, karena ada madzhab lain yang mengatakan anjing tidak najis, lalu cara mandinya, lalu auratnya dalam shalat dan akhirnya semua akan saling berkaitan.

Lalu muncul orang di masa kini yang tak punya Sanad dalam ilmunya, merujuk dari buku-buku terjemah, tidak tahu hukum-hukum rukun shalat, lalu bicara ingin beramal dengan 4 madzhab? Hal-hal seperti ini tentunya muncul dari kalangan mereka yg belum memahami syariah dengan benar.