Memahami Dan Mengerti Fenomena Konflik Antar Syi'ah Dan Sunni.

Posted in Selasa, 04 September 2012
by Unknown

Beda antara iran dengan indonesia. Iran sudah jelas melarang secara institusi dan disahkan oleh parlemen, dan sempat menghalalkan darah ahlusunnah;, sedangkan Indonesia belum dan jangan sampai seperti iran. 

Kalau melihat pernyataan bupati sampang, jelas akar masalahnya ada di tajul muluk dan rois. sebelum kedatangan ajaran mereka, g ada konflik. Jadi ghulat dua2nya ini yang menimbulkan konflik.

kalau kita lihat sejarah politik islam, tentu saja Rasul juga bermuamalah dengan ahlu dzimmah seperti yahudi, bahkan diantara mereka dari bani khazraj ikut berperang bersama rasulullah, padahal mereka menyembah berhala dan lain sebagainya. Apalagi yang sudah beriman.

Saya rasa terlalu dipaksakan jika harus melarang secara institusional, yang dilarang ya ajarannya. Bukan institusinya. Adapun institusinya wajib didakwahi secara kontinyu oleh orang orang terlatih dan terpercaya untuk menasehati dan mendakwahi mereka, yangg sudah disepakati dan ditunjuk oleh lembaga seperti MUI.

 Salah satu upaya pelestarian aswaja adalah dengn dakwah melalui hiwar. dan mengajarkan mereka fikih aqalliyat muslimah kepada yang minoritas. Menghaormati hak-hak mereka, sehingga akal dan hatinyanya bisa ikhlas menerima saat di khitab.

Saya kira pemahaman ini harus dibenahi. baik yang sunni harus paham fikih secara menyeluruh, terutama fikih ijtima'i dan 'alaqah dauliyah yang diatur dalam islam. serta menyadari, kita ini darusalam, darul harb, atau darul 'ahd? Siapa yang jadi qadhi, mufti, dan apa status masyarakat tersebut.,  mengetahui orang itu salah, bid'ah, murtad saja tidak cukup. Karena kalau cukup, tentu hasilnya akan ada pembunuhan masal. Dan sejarah aswaja yang hidup bukan didalam darussalam tidak pernah mencatat hal terseb, kecuali wahabi dan syiah rawafidh.

Syarat ulama secara umum mengenai darul harb, jika pemimpinnya bukan muslim, dan tidak ada kesepakatan apapun dgn pimpinan tsb.

Adapun menurut kalangan hanafiyah, zaidiyah dan beberapa fuqoha, ada bbrp syarat lain; diantaranya pemimpinnya bukan muslim, dan tidak bisa menerapkan syariat islam. kalau negara tersebut mempunyai iklim yang melindungi, misalkan gurun dan lautan luas yang menjaga dari agresi negara lain, maka tidak dinamakan darul harb (tapi syarat ini akan batal menimbang keadaan perang yang sudah tidak perhatian sama letak geografis).

Kemudian juga ketidakamanan orang islam ataupun ahlu dzimmah dalam negara tersebut, maka barulah ia dinamakan darul harb. Yang terakhir inilah sebenarnya yang lebih condong kepada ushul 'alaqah yaitu as-salam.
Sebaiknya kita mencegah hal hal yang mencederai kesatuan nasional. baik wahabi takfiri, syiah takfiri dsb. Karena kalau mereka dilarang secara serempak, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah yang dimana kita pada akhirnya tidak akan bisa membedakan dan malah merampas hak orang lain. Yang belajar sulit membedakan, apalagi awam?
Maksud dari serempak dalam artian institusi. :) Tapi ya itu, kadang banyak memahami kalau kita ini negara aswaja dan berada dalam darussalam Atau bahkan darulharb. Padahal kita adalah negri darul 'ahdi. :)
untuk memudahkan perbandingan saja, fikih orang yang meninggalkan shalat baik juhud, maupun kaslan dan enggan taubat dihukumi sebagai orang murtad dan layak dibunuh. Nash shariih. qath'iy. Tapi waqi'? :)
apakah fenomena ini tidak lebih banyak? :)
Saya rasa pendidikan islam menyeluruh adalah kunci jawaban dari segala permasalahan mainstreams yang ada di indonesia.
Allahu a'lam

Salam Warkoper