KONSEPSI JILBAB DI DALAM AL-QUR’AN

Posted in Kamis, 31 Mei 2012
by ANAN SMILE
Ada baiknya uraian ini diawali dengan teks ayat 59 dari surat al-Ahzab yang disebut di atas: dalam surat al-ahzab ayat 59 yang artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan istri-istri orang beriman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka”. Dengan pakaian serupa itu, mereka lebih mudah untuk dikenal, maka mereka tidak diganggu lagi dan Allah senantiasa Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Kata jibab, jamaknya jalabib, berasal dari Al-Qur’an seperti termaktub di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Secara lughawi, kata ini berarti “pakaian (baju kurung yang longgar)”. Dari pengertian lughawi ini, Prof. Quraish Shihab mengartikannya sebagai “baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala”. Menurut Ibnu Abbas dan Qatadat, sebagaimana dikutip oleh Abu Hayyan, Jilbab ialah: “pakaian yang menutup pelipis dan hidung meskipun kedua mata permakainnya terlihat, namun tetap menutup dandan dan bagian mukanya”. Meskipun banyak pendapat yang dikemukakan berkenaan dengan pengertian jilbab ini, namun semua pendapat tersebut mengacu pada satu bentuk pakaian yang menutup sekujur tubuh pemakainya. 1. Asbabun Nuzul Ahli-ahli tafsir meriwayatkan tentang sebab turunnya ayat yang mulia ini, yaitu bahwa (dahulu) perempuan merdeka dan amat (hamba sahaya) biasa keluar malam untuk menunaikan hajat (buang air) di antara dinding-dinding dan pohon-pohon kurma, tanpa ada (ciri-ciri) pembeda antara yang merdeka dan amat (dari segi pakaian mereka), sedang pada waktu itu di Madinah banyak orang-orang fasiq yang biasa menganggu hamba-hamba perempuan (amat, jamak: ima’) dan kadang-kadang juga kepada perempuan-perempuan merdeka. Kalau mereka ditegur, maka jawabnya: Kami hanya menganggu hamba-hamba perempuan. Maka perempuan-perempuan merdeka disuruh membedakan diri dalam hal pakaian dengan amat, agar supaya mereka dihormati, disegani dan tidak merangsang keinginan orang-orang yang jiwanya berpenyakit (hidung belang). Kemudian turunlah firman Allah: “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrinya….dst. Ibnul Jauzi berkata: Sebab turunnya ayat ini ialah, bahwa orang-orang fasiq biasa mengganggu perempuan-perempuan pada waktu mereka keluar malam, tetapi kalau mereka melihat perempuan-perempuan yang berjilbab mereka enggan mengganggunya mereka melihat seseorang perempuan tanpa jilbab, mereka berucap: Inilah amat! Lalu mereka mengganggunya. Kemudian turunlah ayat yang mulia ini. Kita katakan, al-Qur’an tidak mewajibkan satu model tertentu dalam berpakaian, karena ayat 59 dari al-Ahzab tidak memberikan ketegasan tentang model tersebut. Ayat itu hanya berkata (ذٰلِكَ أَدْنٰى أَنْ يُعْرَفْنَ), cara yang demikian (pakai jilbab) adalah yang paling mudah untuk mengenal mereka”. Ucapan tersebut mengandung arti, bahwa untuk ukuran bangsa Arab pada masa itu model jilbab lebih mudah untuk membedakan antara perempuan merdeka dari budak, sehingga mereka tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pada tempat lain, atau di kalangan masyarakat tertentu, barang kali model pakaian wanitanya tidak serupa dengan model jilbab tersebut. Berdasarkan kedua ayat itu, maka mereka boleh saja memakai berbagai model pakaian yang mereka sukai, selama pakaian tersebut dapat menutupi aurat. Artinya, pakaian tersebut selain longgar, tidak pula tipis, sehingga bentuk tubuh dan warna kulit tidak kelihatan dari luar. Jadi, sekali lagi al-Qur’an tidak membicarakan model, tapi yang diwajibkan ialah menutup aurat. Namun dalam menutupi aurat itu model pakaiannya harus berbeda antara pakaian perempuan dengan pakaian laki-laki sebagaimana dijelaskan Nabi di dalam hadits-hadits berikut: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْدَفَ الْفَضْلَ ابْنَ عَبَّاس يَوْمَ النَّحْرِ خَلْفَهُ وَفِيْهِ قِصَّةُ الْمَرْأَةِ الْوَضِيْئَةِ الْخَثْعِيَّةِ-فَطَفَقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخَذَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَقْنِ الْفَضْلِ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظُرِ إِلَيْهَا (رواه البخاري) Dari Ibnu Abbas r.a.: “Sesungguhnya Nabi SAW menunggang unta bersama al-Fadhal bin Abbas pada waktu haji wada’ dan ketika itu ada wanita cantik lalu al-Fadhal menatapnya terus-menerus, maka nabi memegang dagu al-Fadhal dan memalingkannya dari melihat wanita cantik tersebut” (H.R. Bukhari) Disamping hadits di atas, mereka juga menggunakan ayat al-Qur’an sebagai argumen, misalnya ayat 53 dari al-Ahzab: .....وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ..... “Dan apabila kalian ingin meminta sesuatu (keperlua) kepada mereka (istri-istri nabi), maka lakukanlah hal itu dibelakang tabir” Berdasarkan pada keempat argumen itu, maka pendukung pendapat ini menyatakan bahwa sekujur tubuh wanita itu pada hakikatnya adalah aurat yang wajib ditutupi dengan rapi. Oleh sebab itu, sedikitpun tak boleh tampak oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, kecuali bila keterbukaan itu disebabkan oleh hal-hal yang di luar kontrol pemakainya, seprti ditiup angin dan sebagainya. Dalam kondisi serupa ini seorang hanya diberi toleransi pada pandangan pertama dan ia harus segera mengalihkan pandangannya ke objek lain. Penganut mazhab Hanafi dan Maliki menafsirkan ayat (إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا ) “yang biasa tampak” itu dengan “muka dan telapak tangan”. Dengan demikian, kedua anggota badan yang tidak wajib ditutup ditutup, sesuai dengan ayat tersebut. Bahkan menurut Abu Hanifah, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad ’Ali al-Says, “Telapak kaki wanita pun tidak termasuk aurat, khususnya bagi wanita miskin di pedesaan yang dalam mencari penghidupan mereka terpaksa bekerja keras tanpa menutup kaki. Jika mereka harus menutup menutup kaki, niscaya hal ini akan sangat menyulitkan dan membuat susah; lebih susah lagi dari pada menutup tangan. Malah Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) lebih longgar lagi. Menurutnya, kedua tangan wanita bukan aurat, karena itu tak perlu ditutupi”. Pendapat ini pada dasarnya merujuk kepada ucapan Nabi SAW berkenan dengan kasus Asma’ putri Abu Bakar, Suatu hari Nabi berkata kepadanya: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحُ لَهَا أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هٰذَا وَهٰذَا وَأَشَارَ إِلىَ وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أبو داود وعائشة) “Hai Asma’! Sesungguhnya apabila wanita telah mencapai umur haid, maka tidak patut lagi terlihat darinya selain ini dan ini. Lalu Nabi menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Daud dari ’Aisyah) 2. Pengertian Pengertian jilbab sebagaimana dinukilkan kepada kita bahwa jilbab adalah model pakaian wanita yang menutup keseluruhan tubuhnya, sehingga yang terlihat hanya kedua matanya saja. Sesuai dengan maksud ayat 59 dari al-Ahzab, bahwa yang wajib memakai jilbab ialah para wanita, bukan pria. Apabila mode jilbab seperti yang digambarkan itu ditetapkan pemakaiannnya di seluruh dunia, maka di dini akan timbul permasalahan, terutama dikalangan masyarakat yang kaum wanitanya belum terbiasa memakai pakaian serupa itu. Kendala ini makin mencekam bila dikaitkan dengan adat istiadat dan budaya suatu bangsa atau masyarakat tertentu. a. Jilbab dan Syarat-syaratnya Kata ‘jilbab’ jamaknya ‘jalabibb’, yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh sejak dari kepala sampai ke kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai di bagian luar sekali seperti halnya baju hujan. Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya Hijabul Maratil Muslimah fi Kitabi was Sunnah, yaitu: 1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan dua telapak tangan. 2. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri. Kata Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya Al-Kabaair, “Di antara perbuatan terkutuk yang sering dilakukan wanita ialah menampakkan perhiasan emas dan permata yang dipakainya di bawah kerudung; memakai harum-haruman kesturi dan ‘anbar bila keluar rumah; memakai pakaian warna-warni, sarung sutera, baju luar yang licin, baju panjang yang berlebih-lebihan panjangnya. Semua itu termasuk jenis pakaian yang dibenci Allah, di dunia dan akhirat. 3. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang Diriwayatkan pula, beberapa orang wanita Bani Tamim datang ke rumah Aisyah Radhiyallahu Anha, berpakaian tipis semuanya. Maka berkata Aisyah kepada mereka, “Jika kamu wanita mukmin, tidak begini caranya wanita-wanita Mukmin berbusana. Jika kamu bukan wanita Mukmin, kalian boleh puas dengan busana yang kalian pakai. 4. Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian. 5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir. Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه الحاكم والطبرانى) “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka”. (Diriwayatkan Hakim dan Thabrani) 7. Pakaian yang tidak menyolok Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شَهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا. “Siapa yang memakai pakaian yang menyolok (pakaian kebesaran atau pakaian kemegahan), maka Allah memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian dinyalakan api pada pakaiannya itu. b. Bagaimana cara berhijab itu? Allah memerintahkan mukminat supaya berhijab dan berjilbab demi menjaga dan memelihara mereka, tetapi ulama masih berbeda pendapat tentang cara menutup tubuh tersebut. Dalam hal ini ada beberapa pendapat antara lain: 1) Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Ibnu Sirin, bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Abidah as-Salmani tentang ayat “Hendaklah ia mengulurkan jilbabnya”. Lalu ia mengangkat jilbab yang ada padanya kemudian menutupkannya ke tubuhnya, yaitu menutup kepalanya sampai kedua bulu matanya, menutup wajahnya dan memperlihatkan matanya sebelah kiri dari sisi wajahnya sebelah kiri. 2) Ibnu Jarir dan Abu Hayyan meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: jilbab diangkat di atas kening lalu diikat kemudian ditutupkan di atas hidung, meskipun mata tetap terlihat, tetapi dada dan sebagian besar wajah tertutup. 3) As-Suda meriwayatkan tentang cara berhijab dan berjilbab, sebagai berikut: Salah satu mata tertutup, juga wajah dan sisi lain (dari wajah) kecuali mata. Abu Hayyan berkata: Begitulah adapt kebiasaan (berjilbab) di negeri Andalusia (Spanyol), dimana tidak nampak dari seorang perempuan melainkan matanya yang sebelah. 4) Abdurrazzaq dan segolangan ulama meriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. bahwa ia berkata: Tatkala turun ayat ”hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya” itu, perempuan-perempuan Anshar keluar, sedang di atas kepala mereka seolah-olah dikerumuni burung gagak, dengan pakaian hitam yang mereka kenakannya. c. Kandungan Hukum - Apakah perintah berjilbab itu untuk seluruh wanita? Zhahir ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa berjilbab itu diwajibkan atas seluruh wanita yang mukallaf (muslimah, balighah, dan merdeka) karena Allah berfirman: ”Hai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.....dst” Sedang perempuan kafir tidak terkena kewajiban ini sebab tidak dibebani melaksanakan syari’at Islam dan kita diperintahkan untuk membiarkan mereka mengikuti agama mereka, juga karena berjilbab itu termasuk beribadah, sebab dengan berjilbab berarti melaksanakan perintah Allah swt, dimana terhadap seorang muslim melaksanakan perintah tersebut sama dengan melaksanakan perintah shalat dan shaum, yakni manakala ditinggalkannya dengan secara menentang maka berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam, tetapi kalau ditinggalkannya itu karena semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan wajibnya- maka dianggap sebagai orang yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang berfirman dalam Al-Qur'an: وَلاَ تَبَرَّجَنَّ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ (Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti tingkah laku orang jahiliyah) Kemudian wanita non muslim –meskipun tidak diperintahkan berjilbab- tetapi tidak boleh dibiarkan merusak struktur masyarakat (muslim) dengan bertelanjang di hadapan kaum lelaki sebagaimana pemandangan yang lazim kita lihat di zaman kita sekarang ini, karena masih tetap ada kesopanan sosial yang harus dipelihara dan diterapkan untuk seluruh anggota masyarakat, baik yang muslimah atau non muslimah demi tertib sosial. Ini termasuk siasah syar’iyah (policy syara’) yang harus dilaksanakan pemerintah Islam (untuk mengaturnya). Adapun hamba-hamba perempuan maka anda telah mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang kedudukannya, dan telah ditampilkan pendapat al-Allamah Abu Hayyan di bagian terdahulu, bahwa perintah menutup tubuh itu umum, meliputi perempuan merdeka dan hamba. Pendapat inilah yang sesuai dengan ruh Islam dalam memelihara kehormatan dan menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekadensi moral, sedang usia baligh menjadi syarat bagi seseorang yang dibebani kewajiban-kewajiban agama sebagaimana telah diuraikan. 3. Kesimpulan Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Islam mensyariatkan pemakaian jilbab dalam upaya menjaga martabat, kesucian dan kehormatan kaum wanita. 2. Kewajiban memakai jilbab hanya bagi wanita-wanita muslimah yang sudah dewasa (telah mulai haid). 3. Islam sengaja tidak menentukan model tertentu dalam berjilbab agar umat lebih bebas dalam berkreasi sehingga tidak membosankan karena yang dipentingkan ialah menutup aurat, bukan model pakaiannya. 4. Berpakaian dengan busana muslimah merupakan wujud dari rasa patuh dan taat kepada perintah Allah. Dengan demikian, pemakaiannya memperoleh pahala dari-Nya selama diiringi dengan niat yang ikhlas. DAFTAR PUSTAKA Ali, A. Mukti (Pem. Red). Ensiklopedia Islam. Jakarta: Dep. Agama RI, Buku 2, 1993. Al-Says, al-Syaikh Muhammad Ali, Tafir Ayat Ahkam, Kuliah Syari’ah, t,th, t.tp Al-Wahidi, Abu al-Hasan ’Ali. Asbab Nuzul al-Qur'an, Tahqiq al-Sayyid Ahmad Shaqr. Dar al-Qiblat, cet. Ke-2, 1984. Al-Zawi, al-Thahir Ahmad. Tartib al-Qamus al-Muhith. Bairut: Dar al-Fikr I, cet. ke-33, t.th. Dep. Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: 1984. Hassan, Riffat. Feminisme Dalam Al-Qur'an. dalam jurnal “Ulumul Qur’an, No. 9, Vol, II, 1991. Hayyan, Abu. Tafsir al-Bahr al-muhith. Dar al-Fikr, VII, cet. Ke-2, 1978. Khallaf, Abd al-Wahhab. Ilm al-Fiqh. Al-Dar al-Kuwaytiyyat, cet. Ke-8, 1968. Majalah Mimbar Ulama. “Pedoman Pakaian Seragam”. N. 158 Th. XV, Maret 1991. Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan, cet. Ke-3, 1996. .
Read More >>

TAFSIR AYAT-AYAT GHANIMAH (HARTA RAMPASAN PERANG)

Posted in
by ANAN SMILE
A. Pendahuluan. Sejak dulu kala syariat selalu berproses melalui hal-hal yang bisa memudahkan manusia menjalankan syariatnya. Melalui sebuah proses hokum ini, maka seringkali mengalami tambal sulam di sana-sini, kadang ada hukum yang terhapus dan ada pula yang ditambahkan pada syariat sesudahnya, salah satu hukum yang terhapus adalah bolehnya seorang lelaki menikahi dua bersaudari sekalian seperti pada syariatnya Nabi Musa, dan pada syariat yang dibawa Muhammad hukum ini tidak diperbolehkan, sedang hukum yang dulu tidak boleh dan pada syariat Muhammad diperbolehkan adalah pembagian harta rampasan perang yang terkenal ghanimah. Ghonimah merupakan syariat yang khusus diperuntukkan buat Nabi Muhammad, seperti hadits beliau yang artinya, “ 1. Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul , oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." 2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan Hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. 3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. 4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.(QS. Al-Anfal ayat 1-4) Ghonimah ialah harta yang dirampas dari orang kafir secara umum melalui peperangan dengan mengerahkan pasukan dan lain sebagainya.ghonimah ini dibagi menjadi lima bagian, 1/5 dibagi lagi untuk lima kelompok, pertama untuk Allah (kemaslahatan kaum muslimin) dan rasulnya. Kedua, untuk kerabat Rasul, ketiga untuk orang – orang yatim, keempat dan kelima untuk orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang terlantar di perjalanan atau terusir dari tempat tinggalnya. Sedangkan 4/5 bagian diperuntukkan para tentara yang turut berperang. Demikian itu berdasarkan pada firman Allah Ta’ala.      •                              41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Syeh Abu Syuja’ berkata: “Barang siapa membunuh musuh ,maka harta yang di sandang oleh musuh (salab) yang terbunuh untuk orang yang ikut hadir dalam pertempuran.Tentara berkuda mendapat tiga kali bagian tentara yang berjalan kaki hanya mendapat jatah satu orang. Barangsiapa mempertaruhkan dirinya dalam membunuh orang kafir dan bertahan dalam peperangan, sedangkan pembunuh tersebut termasuk orang yang berhak mendapat bagian dari harta rampasan perang, maka ia berhak memiliki salab orang kafir yang dibunuh itu. Salab adalah harta yang disandang/dibawa serta orang kafir yang terbunuh dalam peperangan, seperti senjatanya, pakaiannya kudanya dan lain sebagainya. Salab ini menjadi milik pembunuh secara perorangan. B. Asbab al-nuzul Surat al-anfal (harta rampasan perang) adalah surat kedelapan pada urutan surah-surat dalam alqur’an. Sementara ulama menilai bahwa surat ini adalah wahyu kedelapan puluh Sembilan yang diterima Nabi.mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh ayat-ayatnya turun setelah Nabi berhijrah. Ada yang mengecualikan ayat ke-64, ada juga yang mengecualikan ayat 30 dan lima ayat lain yang turun di Makkah, menurut Quraisy Shihab, konteks ayat yang berbicara tentang situasi Makkah itu justru dalam rangka mengingatkan situasi sebelum kondisi di Madinah yang sudah damai dan penuh kesejahteraan dibanding saat di Makkah dulu guna menarik pelajaran dan sepatutnya bersyukur atas nikmat Allah. Menurut Al-Biqa’I, bahwa tema dan tujuan penting dari surat al-Anfal adalah dalam rangka menekankan bahwa manusia tidak mampu mendatangkan manfaat sama sekali, tidak juga kuasa menampik madharat kecuali atas kekuasaan Allah yang diberikan padanya. Dia juga berpendapat bahwa ketika mereka saling berselisih pada masalah harta rampasan perang, maka Allah menghalangi mereka secara langsung, dan mengharuskan mereka untuk tunduk dan patuh dengan penuh kerendahan hati serta menetapkan bahwa yang membaginya adalah rasulullah. Itu karena kemanangan di medan Badr disebabkan lemparan batu batu kecil ke hadapan kaum kuffar dan mengenai mata mereka semua. Dan itu semua merupakan mukjizat Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Nabi saw bersabda : “barang siapa yang membunuh (musuh), ia akan mendapat sejumlah bagian tertentu dan barangsiapa yang menawan musuh, ia pun akan mendapat bagian tertentu pula.” Pada waktu itu orang tua tinggal menjaga bendera, sedang para pemuda maju ke medan laga menyerbu musuh dan mengangkut ghanimah. Berkatalah orang-orang tua kepada pemuda,”jadikan kami sekutu kalian karena kamipun turut bertahan dan menjaga tempat kalian.” Hal ini mereka adukan kepada Nabi maka turunlah ayat satu dari surat al-Anfal ini yang menegaskan bahwa ghanimah itu merupakan ketetapan Allah dan jangan menjadi bahan pertengkaran. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa dalam peperangan badr, Umair terbunuh dan Sa’ad bin Abi Waqqas (saudaranya) dapat membunuh kembali pembunuh saudaranya itu, yaitu Sa’id bin al-‘Ash bahkan dapat mengambil pedangnya serta dibawanya pedang itu kepada Nabi saw. Nabi bersabda:”simpanlah pedang itu di tempat harta rampasan yang belum dibagikan.” Saad pun pulang dengan rasa sedih karena saudaranya terbunuh dan dikumpulkannya harta rampasan pribadinya. Tak lama kemudian turunlah ayat 1 dari surat al-Anfal ini dan bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqas,”ambillah pedangmu itu” . Dalam riwayat Abu Dawud meriwayatkan dari Ibn Abbas ra berkata :”ketika pada perang badar Rasulullah saw bersabda: “barang siapa melakukan demikian dan demikian, maka dia mendapatkan tambahan demikian dan demikian” Maka para pemuda dari suatu kaum bergegas melakukan demikian, sedangkan orang tua tinggal saja di bawah bendera. Kemudian ketika ada harta rampasan, mereka datang untuk mencari bagiannya.maka para orang tua berkata :”janganlah kalian memojokkan kami, kami juga membantu kalian, seandainya kamu terdesak, tentu kamu akan lari menuju kami” mereka terus berdebat berkepanjangan, maka Allah menurunkan ayat yas’aluunaka anil anfaal itu. C. Pembahasan Kandungan Ayat. Kita tautkan kembali hubungan antara ayat 1 dan 41, di sana dikatakan bahwa kalau mereka bertanya kepada engkau, wahai utusanKu, tentang harta rampasan, yang di ayat satu itu disebut al-anfal, maka hendaklah engkau jelaskan kepada mereka bahwa anfal itu adalah bagi Allah dan rasulNya. Artinya hendaknya kalian kumpulkan jadi satu harta rampasan tersebut, belum seorang jua yang mampu memilikinya sebelum dikumpulkan dan diputuskan oleh Allah dan Rasul.tentu sudah maklum bahwa Rasul menguasai terlebih dahulu atas nama Allah. kelak, menurut ayat 41 barang rampasan yang disebut di dalam ayat ini sebagai ghanimah dibagi menjadi lima bagian, bagian 1/5 untuk Allah dan rasulnya, dan 4/5nya dibagikan kepada para pejuang yang turut bertempur. Bagi yang berjalan mendapat satu bagian, yang berkuda mendapat 3 bagian. Ada enam pendapat ulama berkenaan dengan pembagian ghanimah: 1. yang seperlima itu dibagi menjadi enam bagian, satu bagian untuk kepentingan ka’bah,itulah yang dikatakan untuk Allah,sebagian untuk rasulullah saw.dan sebagian lagi untuk kerabatnya, bagian keempat untuk anak-anak yatim, bagian kelima untuk orang miskin.bagian ke enam diperuntukkan ibnu sabil untuk bantuan baginya saat mengadakan perjalanan. 2. Seluruh ghanimah dibagi menjadi lima empat perlima dibagikan kepada yang ikut berperang, satu perlima ada di tangan rasul untuk dibagikan kepada lima macam golongan termasuk diri rasul. 3. Yang ketiga diriwayatkan dari Zainal ABidin ibn Husain Ibn Ali bin Abi Thalib “yang seperlima adalah untuk kami”, kemudian ditanyakan oleh seseorang :”bukankah di dalam ayat itu ada anak yatim dan orang miskin?”, beliau menjawab:” yaitu orang miskin, anak yatim, orang yang mengadakan perjalanan dari keluarga kami.” Jadi menurut faham beliau. 4. Dari Imam Syafii berpendapat bahwa yang seperlima itu dibagi lima, yang satu untuk untuk Allah dan rasulnya, yang dipergunakan untuk kepentingan umum, yang empat terakhir untuk emapt golongan yang ada di dalam ayat. 5. yaitu pendapat Abu Hanifah. Yang seperlima itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu untuk anak-anak yatim, orang orang miskin dan orang dalam perjalanan, hukum yang diperuntukkan rasul dengan sendirinya terhapus sebab rasul juga telah meninggal , maka dimulailah seperlima itu dipakai untuk memperbaiki jalan, jembatan, membangun masjid dan menggaji para hakim dan tentara” perkataan seperti ini pula yang ditulis oleh Imam Syafi’i. 6. Pendapat terakhir, dari Imam Malik:”mempergunakan yang seperlima ini terserah kepada kebijakan al-Imam (kepala Negara) dan ijtihadnya. Dia boleh mengambil bagian dirinya sendiri menurut kebijakannya sendiri dan membagikan pula kepada bala tentaranya bagaimana patutnya. Dan yang selebihnya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.” Al-Qurthubi berkata :” yang seperti inilah perkataan khalifah yang empat, dan begini pula mereka amalkan, dengan dalil sabda rasul saw. ليس لي مما أفاء الله إلا الخمس والخمس مردود عليكم Artinya :”tidaklah ada untukku dari harta rampasan yang telah dihidangkan Allah untuk kamu, kecuali seperlima saja, yang seperlima itupun kembali kepada kamu jua”. DAFTAR PUSTAKA Ash Shabuni, terj. Zuhri, Moh. Rawaai’ul Bayan, (Semarang : Asyifa) Jilid II, 1971. Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta:Pustaka Panji Mas) Jilid X, 1985. Qomaruddin Shaleh, Asbabun Nuzul, (Bandung : cv.Diponegoro, Cet.XI), 1963. Shihab, Quraish, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarata : Lentera Hati), 2005. Taqiyyuddin, Terj. Zaidun ach, Kifayatul akhyar Jld III, (Surabaya : Bina Ilmu), 2001
Read More >>

Mayat Ahli Bid'ah Hancur

Posted in Selasa, 29 Mei 2012
by Unknown
JASAD PROF. DR. AS-SAYYID MUHAMMAD AL-MALIKI TOKOH PENGANJUR SYIRIK DAN BID’AH MENURUT WAHHABI HANCUR TAPI MASIH UTUH 

 ~Setahun pasca wafatnya Habib Muhammad bin 'Alwi Al-Maliki Al-Hasani Mekkah, orang-orang Wahabi yang berniat mau menghinakan Habib Muhammad, karena kebiasaan di Mekkah jika jenazah sudah hancur maka akan dipindah ke tempat lain agar areal lama dimasukkan jenazah yang baru; kemudian orang Wahabi melakukan penggalian makam beliau, awalnya mereka berharap agar apa yang mereka temukan pasca 1 tahun adalah jenazah yang sudah hancur, tapi apa dikata ? 

Ternyata tidak sesuai dengan perkiraan sebelumnya, JENAZAH Tokoh Bid’ah menurut wahhabi Habib Muhammad masih UTUH Tidak hancur. 

~2 tahun kemudian, mereka menggali kembali makam Habib Muhammad, apa dikata? JENAZAH Tokoh Bid’ah menurut wahhabi pun masih utuh, Tidak hancur, bahkan RAMBUT dan KUKU beliau terlihat tumbuh panjang. 

~5 tahun kemudian, dilakukan hal yang sama, dan ternyata JENAZAH Tokoh Bid’ah menurut wahhabi juga Tidak hancur MASIH UTUH, bahkan TERCIUM AROMA WANGI YANG WANGINYA MELEBIHI WANGINYA KAYU GAHRU 

Subhanallah… Kejadian ini sudah mentaubatkan orang-orang Salafi Wahhabi. 


Sumber: Al-Habib Segaf bin Hasan Baharun (Bangil) Beliau pulang ke rahmatullah pada 15 Ramadhan 1425H bersamaan 29 Oktober 2004, waktu subuh, hari Jumaat. 

 Karya-karya Beliau: 

 Aqidah 

 * Mafahim Yajib ‘an Tusahhah (read online) 

 * Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nusus 

 * Al-Tahzir min al-Takfir * Huwa Allah 

* Qul Hazihi Sabeeli 

* Sharh ‘Aqidat al-‘Awam Tafsir 

 * Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an

 * Wa Huwa bi al-Ufuq al-‘A’la 

* Al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi ‘Ulum al- Quran 

 * Hawl Khasa’is al-Quran Hadits 

* Al-Manhal al-Latif fi Usul al-Hadith al- Sharif 

* Al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi ‘Ilm Mustalah al-Hadith 

 * Fadl al-Muwatta wa Inayat al-Ummah al-Islamiyyah bihi 

 * Anwar al-Masalik fi al-Muqaranah bayn Riwayat al-Muwatta lil-Imam Malik Sirah 

* Muhammad(Sall Allahu ‘Alayhi Wa Sallam) al-Insan al-Kamil 

* Tarikh al-Hawadith wa al-Ahwal al- Nabawiyyah

 * ‘Urf al-T ‘arif bi al-Mawlid al-Sharif 

 * Al-Anwar al-Bahiyyah fi Isra wa M’iraj Khayr al-Bariyyah 

* Al-Zakha’ir al-Muhammadiyya h 

* Zikriyat wa Munasabat 

* Al-Bushra fi Manaqib al-Sayyidah Khadijah al-Kubra Ushul 

* Al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi Usul al-Fiqh 

* Sharh Manzumat al-Waraqat fi Usul al- Fiqh 

 * Mafhum al-Tatawwur wa al-Tajdid fi al- Shari‘ah al-Islamiyyah Fiqh 

 * Al-Risalah al-Islamiyyah Kamaluha wa Khuluduha wa ‘Alamiyyatuha * Labbayk Allahumma Labbayk 

 * Al-Ziyarah al-Nabawiyyah bayn al- Shar‘iyyah wa al-Bid‘iyyah 

 * Shifa’ al-Fu’ad bi Ziyarat Khayr al-‘Ibad 

* Hawl al-Ihtifal bi Zikra al-Mawlid al- Nabawi al-Sharif 

 * Al-Madh al-Nabawi bayn al-Ghuluww wa al-Ijhaf Tasawwuf 

* Shawariq al-Anwar min Ad‘iyat al- Sadah al-Akhyar 

* Abwab al-Faraj 

* Al-Mukhtar min Kalam al-Akhyar 

 * Al-Husun al-Mani‘ah * Mukhtasar Shawariq al-Anwar Lain-lain 

* Fi Rihab al-Bayt al-Haram (Sejarah Kota Mekah) 

* Al-Mustashriqun Bayn al-Insaf wa al-‘Asabiyyah (Study of Orientalism) 

 * Nazrat al-Islam ila al-Riyadah (Sports in Islam) 

 * Al-Qudwah al-Hasanah fi Manhaj al- Da‘wah ila Allah (Methods of Dawah) 

* Ma La ‘Aynun Ra’at (Description of Paradise) 

* Nizam al-Usrah fi al-Islam (Islam and Family) 

 * Al-Muslimun Bayn al-Waqi‘ wa al- Tajribah (Contemporary Muslim world) 

 * Kashf al-Ghumma (Virtues of helping fellow Muslims) 

 * Al-Dawah al-Islahiyyah (Call for Reform) 

 * Fi Sabil al-Huda wa al-Rashad (Collection of speeches) 

 * Sharaf al-Ummah al-Islamiyyah (Superiority of the Muslim Ummah) 

* Usul al-Tarbiyah al-Nabawiyyah (Prophetic methods of education)

 * Nur al-Nibras fi Asanid al-Jadd al-Sayyid Abbas (Set of Grandfather’s Ijazahs) 

* Al-‘Uqud al-Lu’luiyyah fi al-Asanid al- Alawiyyah (Set of father’s Ijazahs) 

 * Al-Tali‘ al-Sa‘id al-Muntakhab min al- Musalsalat wa al-Asanid (Set of Ijazahs) 

* Al-‘Iqd al-Farid al-Mukhtasar min al- Athbah wa al-Asanid (Set of Ijazahs)  
Read More >>

Arah Timur Munculnya Dua Tanduk Setan

Posted in Rabu, 23 Mei 2012
by Unknown
Sebenarnya, dalam masalah tanduk setan, penulis sangat berhati-hati serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Namun kenyataan membuktikan bahwa semakin banyak penulis membaca penjelasan hadits-hadits yang berkaitan dengan fitnah nejd, makin kuatlah keyakinan bahwa dua tanduk setan yang dimaksud dalam hadits itu adalah Musailamah Al Kadzdzab dan Muhammad bin Abdul Wahab

Berikut kami publikasikan beberapa hasil interogasi kami :
Umumnya, para Wahabi, pembela sunnah tanduk syetan, ketika ditanya, apakah syaikh Muhammad bin Abdul Wahab itu tanduk setan? Mereka akan menjawab dengan 10 jawaban di bawah ini :

1. Nejd itu di irak. Buktinya di sana pernah terjadi gempa hebat, terjadi perang besar, pembakaran kitab

2. Di Najd tak pernah terjadi gempa hebat

Nah, itulah kalau mengartikan hadits tanpa kaidah yg benar. Nyasar kemana-mana jadinya. Waktu ane SMP pernah diajarkan sastra. Ada istilah majaz personifikasi. Contoh : daun nyiur melambai-lambai, ombak saling berkejaran. Dalam hadits lain kalimat fitnah tanduk syetan itu,”……tuzalzilu jazirotal arobi min fitnatihi. …ada syetan yang mengguncangkan jazirah arab dengan fitnahnya. Masak “mengguncang dengan fitnah” diartikan gempa tektonik?

3. Nejd itu bukan nama kota, tapi bermakna dataran tinggi

Lho, kalo dataran tinggi, kenapa lo arahin ke Irak? Irak bukan nama kota ya? Trus, dalam hadits itu nama-nama sebelumnya juga nama kota kan? Syam, Yaman, trus ada sahabat menimpali,”..dan pada Nejd kami?” Kau kira sahabat itu gak ngerti bahasa yg benar ya?

4. Nejd bukan tempat munculnya dajjal

Yang bilang nejd itu munculnya dajjal juga siapa? Nabi bilang tanduk syetan. Apalin ya!! T.A.N.D.U.K S.E.T.A.N

5. Banyak sahabat Nabi dari Nejd

Ya iyalah.. yang bilang pada Nabi “wafii najdina?” sahabat juga kan?

6. Apa karena Musailamah muncul di Nejd, semua ulama Nejd tanduk syetan? Apa semua ulama Mesir sama dengan Fir’aun?

Di Mesir, kalau ada yang mati-matian ngebelain Pir’aun ya sama dengan Fir’aun. Di Nejd, yang mati-matian ngebela tanduk setan ya pasti sama dengan tanduk setan. Sedangkan yang memeranginya adalah pembela Sunnah Nabi

7. Di Madinah, sebelah timur adalah Irak

Lo kira Nabi buta arah apa?

8. Pokoknya yang paling bener itu manhaj robbany

Ya iyalah..! dan yang paling gag bener itu kan manhaj tanduk setan
9. Di irak pernah terjadi pembunuhan Husein cucu Nabi. Adakah fitnah yang lebih besar dari ini?

Membunuh cucu Nabi kau bilang fitnah paling besar? Zaman dahulu malah banyak Nabi yang dibunuh, kok. Kau pikir itu gak lebih besar? Anda merubah ajaran Nabi itu justru dampaknya lebih besar dalam menyesatkan umat

10. Demi Allah!, ini hanya fitnah, pemutarbalikan fakta!

Gak usyah sumpah, bang! Ini namanya pembuktian terbalik. Lagi pula, kalau tanduk setan bukan Nejd Yamamah, kenapa pembelanya tiap ditanya kok panik banget? Tuh, orang irak biar ente tuduh tanduk setan adem-ayem aja….!?
Read More >>

KONSEPSI JILBAB DI DALAM AL-QUR’AN

Posted in Selasa, 22 Mei 2012
by ANAN SMILE
Ada baiknya uraian ini diawali dengan teks ayat 59 dari surat al-Ahzab yang disebut di atas: (الأحزاب: 59) Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan istri-istri orang beriman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka”. Dengan pakaian serupa itu, mereka lebih mudah untuk dikenal, maka mereka tidak diganggu lagi dan Allah senantiasa Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Kata jibab, jamaknya jalabib, berasal dari Al-Qur’an seperti termaktub di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Secara lughawi, kata ini berarti “pakaian (baju kurung yang longgar)”. Dari pengertian lughawi ini, Prof. Quraish Shihab mengartikannya sebagai “baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala”. Menurut Ibnu Abbas dan Qatadat, sebagaimana dikutip oleh Abu Hayyan, Jilbab ialah: “pakaian yang menutup pelipis dan hidung meskipun kedua mata permakainnya terlihat, namun tetap menutup dandan dan bagian mukanya”. Meskipun banyak pendapat yang dikemukakan berkenaan dengan pengertian jilbab ini, namun semua pendapat tersebut mengacu pada satu bentuk pakaian yang menutup sekujur tubuh pemakainya. 1. Asbabun Nuzul Ahli-ahli tafsir meriwayatkan tentang sebab turunnya ayat yang mulia ini, yaitu bahwa (dahulu) perempuan merdeka dan amat (hamba sahaya) biasa keluar malam untuk menunaikan hajat (buang air) di antara dinding-dinding dan pohon-pohon kurma, tanpa ada (ciri-ciri) pembeda antara yang merdeka dan amat (dari segi pakaian mereka), sedang pada waktu itu di Madinah banyak orang-orang fasiq yang biasa menganggu hamba-hamba perempuan (amat, jamak: ima’) dan kadang-kadang juga kepada perempuan-perempuan merdeka. Kalau mereka ditegur, maka jawabnya: Kami hanya menganggu hamba-hamba perempuan. Maka perempuan-perempuan merdeka disuruh membedakan diri dalam hal pakaian dengan amat, agar supaya mereka dihormati, disegani dan tidak merangsang keinginan orang-orang yang jiwanya berpenyakit (hidung belang). Kemudian turunlah firman Allah: “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrinya….dst. Ibnul Jauzi berkata: Sebab turunnya ayat ini ialah, bahwa orang-orang fasiq biasa mengganggu perempuan-perempuan pada waktu mereka keluar malam, tetapi kalau mereka melihat perempuan-perempuan yang berjilbab mereka enggan mengganggunya mereka melihat seseorang perempuan tanpa jilbab, mereka berucap: Inilah amat! Lalu mereka mengganggunya. Kemudian turunlah ayat yang mulia ini. Kita katakan, al-Qur’an tidak mewajibkan satu model tertentu dalam berpakaian, karena ayat 59 dari al-Ahzab tidak memberikan ketegasan tentang model tersebut. Ayat itu hanya berkata (ذٰلِكَ أَدْنٰى أَنْ يُعْرَفْنَ), cara yang demikian (pakai jilbab) adalah yang paling mudah untuk mengenal mereka”. Ucapan tersebut mengandung arti, bahwa untuk ukuran bangsa Arab pada masa itu model jilbab lebih mudah untuk membedakan antara perempuan merdeka dari budak, sehingga mereka tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pada tempat lain, atau di kalangan masyarakat tertentu, barang kali model pakaian wanitanya tidak serupa dengan model jilbab tersebut. Berdasarkan kedua ayat itu, maka mereka boleh saja memakai berbagai model pakaian yang mereka sukai, selama pakaian tersebut dapat menutupi aurat. Artinya, pakaian tersebut selain longgar, tidak pula tipis, sehingga bentuk tubuh dan warna kulit tidak kelihatan dari luar. Jadi, sekali lagi al-Qur’an tidak membicarakan model, tapi yang diwajibkan ialah menutup aurat. Namun dalam menutupi aurat itu model pakaiannya harus berbeda antara pakaian perempuan dengan pakaian laki-laki sebagaimana dijelaskan Nabi di dalam hadits-hadits berikut: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْدَفَ الْفَضْلَ ابْنَ عَبَّاس يَوْمَ النَّحْرِ خَلْفَهُ وَفِيْهِ قِصَّةُ الْمَرْأَةِ الْوَضِيْئَةِ الْخَثْعِيَّةِ-فَطَفَقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخَذَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَقْنِ الْفَضْلِ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظُرِ إِلَيْهَا (رواه البخاري) Dari Ibnu Abbas r.a.: “Sesungguhnya Nabi SAW menunggang unta bersama al-Fadhal bin Abbas pada waktu haji wada’ dan ketika itu ada wanita cantik lalu al-Fadhal menatapnya terus-menerus, maka nabi memegang dagu al-Fadhal dan memalingkannya dari melihat wanita cantik tersebut” (H.R. Bukhari) Disamping hadits di atas, mereka juga menggunakan ayat al-Qur’an sebagai argumen, misalnya ayat 53 dari al-Ahzab: .....وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ..... “Dan apabila kalian ingin meminta sesuatu (keperlua) kepada mereka (istri-istri nabi), maka lakukanlah hal itu dibelakang tabir” Berdasarkan pada keempat argumen itu, maka pendukung pendapat ini menyatakan bahwa sekujur tubuh wanita itu pada hakikatnya adalah aurat yang wajib ditutupi dengan rapi. Oleh sebab itu, sedikitpun tak boleh tampak oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, kecuali bila keterbukaan itu disebabkan oleh hal-hal yang di luar kontrol pemakainya, seprti ditiup angin dan sebagainya. Dalam kondisi serupa ini seorang hanya diberi toleransi pada pandangan pertama dan ia harus segera mengalihkan pandangannya ke objek lain. Penganut mazhab Hanafi dan Maliki menafsirkan ayat (إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا ) “yang biasa tampak” itu dengan “muka dan telapak tangan”. Dengan demikian, kedua anggota badan yang tidak wajib ditutup ditutup, sesuai dengan ayat tersebut. Bahkan menurut Abu Hanifah, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad ’Ali al-Says, “Telapak kaki wanita pun tidak termasuk aurat, khususnya bagi wanita miskin di pedesaan yang dalam mencari penghidupan mereka terpaksa bekerja keras tanpa menutup kaki. Jika mereka harus menutup menutup kaki, niscaya hal ini akan sangat menyulitkan dan membuat susah; lebih susah lagi dari pada menutup tangan. Malah Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) lebih longgar lagi. Menurutnya, kedua tangan wanita bukan aurat, karena itu tak perlu ditutupi”. Pendapat ini pada dasarnya merujuk kepada ucapan Nabi SAW berkenan dengan kasus Asma’ putri Abu Bakar, Suatu hari Nabi berkata kepadanya: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحُ لَهَا أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هٰذَا وَهٰذَا وَأَشَارَ إِلىَ وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أبو داود وعائشة) “Hai Asma’! Sesungguhnya apabila wanita telah mencapai umur haid, maka tidak patut lagi terlihat darinya selain ini dan ini. Lalu Nabi menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Daud dari ’Aisyah) 2. Pengertian Pengertian jilbab sebagaimana dinukilkan kepada kita bahwa jilbab adalah model pakaian wanita yang menutup keseluruhan tubuhnya, sehingga yang terlihat hanya kedua matanya saja. Sesuai dengan maksud ayat 59 dari al-Ahzab, bahwa yang wajib memakai jilbab ialah para wanita, bukan pria. Apabila mode jilbab seperti yang digambarkan itu ditetapkan pemakaiannnya di seluruh dunia, maka di dini akan timbul permasalahan, terutama dikalangan masyarakat yang kaum wanitanya belum terbiasa memakai pakaian serupa itu. Kendala ini makin mencekam bila dikaitkan dengan adat istiadat dan budaya suatu bangsa atau masyarakat tertentu. a. Jilbab dan Syarat-syaratnya Kata ‘jilbab’ jamaknya ‘jalabibb’, yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh sejak dari kepala sampai ke kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai di bagian luar sekali seperti halnya baju hujan. Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya Hijabul Maratil Muslimah fi Kitabi was Sunnah, yaitu: 1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan dua telapak tangan. 2. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri. Kata Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya Al-Kabaair, “Di antara perbuatan terkutuk yang sering dilakukan wanita ialah menampakkan perhiasan emas dan permata yang dipakainya di bawah kerudung; memakai harum-haruman kesturi dan ‘anbar bila keluar rumah; memakai pakaian warna-warni, sarung sutera, baju luar yang licin, baju panjang yang berlebih-lebihan panjangnya. Semua itu termasuk jenis pakaian yang dibenci Allah, di dunia dan akhirat. 3. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang Diriwayatkan pula, beberapa orang wanita Bani Tamim datang ke rumah Aisyah Radhiyallahu Anha, berpakaian tipis semuanya. Maka berkata Aisyah kepada mereka, “Jika kamu wanita mukmin, tidak begini caranya wanita-wanita Mukmin berbusana. Jika kamu bukan wanita Mukmin, kalian boleh puas dengan busana yang kalian pakai. 4. Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian. 5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir. Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه الحاكم والطبرانى) “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka”. (Diriwayatkan Hakim dan Thabrani) 7. Pakaian yang tidak menyolok Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شَهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا. “Siapa yang memakai pakaian yang menyolok (pakaian kebesaran atau pakaian kemegahan), maka Allah memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian dinyalakan api pada pakaiannya itu. b. Bagaimana cara berhijab itu? Allah memerintahkan mukminat supaya berhijab dan berjilbab demi menjaga dan memelihara mereka, tetapi ulama masih berbeda pendapat tentang cara menutup tubuh tersebut. Dalam hal ini ada beberapa pendapat antara lain: 1) Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Ibnu Sirin, bahwa ia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Abidah as-Salmani tentang ayat “Hendaklah ia mengulurkan jilbabnya”. Lalu ia mengangkat jilbab yang ada padanya kemudian menutupkannya ke tubuhnya, yaitu menutup kepalanya sampai kedua bulu matanya, menutup wajahnya dan memperlihatkan matanya sebelah kiri dari sisi wajahnya sebelah kiri. 2) Ibnu Jarir dan Abu Hayyan meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: jilbab diangkat di atas kening lalu diikat kemudian ditutupkan di atas hidung, meskipun mata tetap terlihat, tetapi dada dan sebagian besar wajah tertutup. 3) As-Suda meriwayatkan tentang cara berhijab dan berjilbab, sebagai berikut: Salah satu mata tertutup, juga wajah dan sisi lain (dari wajah) kecuali mata. Abu Hayyan berkata: Begitulah adapt kebiasaan (berjilbab) di negeri Andalusia (Spanyol), dimana tidak nampak dari seorang perempuan melainkan matanya yang sebelah. 4) Abdurrazzaq dan segolangan ulama meriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. bahwa ia berkata: Tatkala turun ayat ”hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya” itu, perempuan-perempuan Anshar keluar, sedang di atas kepala mereka seolah-olah dikerumuni burung gagak, dengan pakaian hitam yang mereka kenakannya. c. Kandungan Hukum - Apakah perintah berjilbab itu untuk seluruh wanita? Zhahir ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa berjilbab itu diwajibkan atas seluruh wanita yang mukallaf (muslimah, balighah, dan merdeka) karena Allah berfirman: ”Hai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.....dst” Sedang perempuan kafir tidak terkena kewajiban ini sebab tidak dibebani melaksanakan syari’at Islam dan kita diperintahkan untuk membiarkan mereka mengikuti agama mereka, juga karena berjilbab itu termasuk beribadah, sebab dengan berjilbab berarti melaksanakan perintah Allah swt, dimana terhadap seorang muslim melaksanakan perintah tersebut sama dengan melaksanakan perintah shalat dan shaum, yakni manakala ditinggalkannya dengan secara menentang maka berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam, tetapi kalau ditinggalkannya itu karena semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan wajibnya- maka dianggap sebagai orang yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang berfirman dalam Al-Qur'an: وَلاَ تَبَرَّجَنَّ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ (Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti tingkah laku orang jahiliyah) Kemudian wanita non muslim –meskipun tidak diperintahkan berjilbab- tetapi tidak boleh dibiarkan merusak struktur masyarakat (muslim) dengan bertelanjang di hadapan kaum lelaki sebagaimana pemandangan yang lazim kita lihat di zaman kita sekarang ini, karena masih tetap ada kesopanan sosial yang harus dipelihara dan diterapkan untuk seluruh anggota masyarakat, baik yang muslimah atau non muslimah demi tertib sosial. Ini termasuk siasah syar’iyah (policy syara’) yang harus dilaksanakan pemerintah Islam (untuk mengaturnya). Adapun hamba-hamba perempuan maka anda telah mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang kedudukannya, dan telah ditampilkan pendapat al-Allamah Abu Hayyan di bagian terdahulu, bahwa perintah menutup tubuh itu umum, meliputi perempuan merdeka dan hamba. Pendapat inilah yang sesuai dengan ruh Islam dalam memelihara kehormatan dan menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekadensi moral, sedang usia baligh menjadi syarat bagi seseorang yang dibebani kewajiban-kewajiban agama sebagaimana telah diuraikan. 3. Kesimpulan Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Islam mensyariatkan pemakaian jilbab dalam upaya menjaga martabat, kesucian dan kehormatan kaum wanita. 2. Kewajiban memakai jilbab hanya bagi wanita-wanita muslimah yang sudah dewasa (telah mulai haid). 3. Islam sengaja tidak menentukan model tertentu dalam berjilbab agar umat lebih bebas dalam berkreasi sehingga tidak membosankan karena yang dipentingkan ialah menutup aurat, bukan model pakaiannya. 4. Berpakaian dengan busana muslimah merupakan wujud dari rasa patuh dan taat kepada perintah Allah. Dengan demikian, pemakaiannya memperoleh pahala dari-Nya selama diiringi dengan niat yang ikhlas. DAFTAR PUSTAKA Ali, A. Mukti (Pem. Red). Ensiklopedia Islam. Jakarta: Dep. Agama RI, Buku 2, 1993. Al-Says, al-Syaikh Muhammad Ali, Tafir Ayat Ahkam, Kuliah Syari’ah, t,th, t.tp Al-Wahidi, Abu al-Hasan ’Ali. Asbab Nuzul al-Qur'an, Tahqiq al-Sayyid Ahmad Shaqr. Dar al-Qiblat, cet. Ke-2, 1984. Al-Zawi, al-Thahir Ahmad. Tartib al-Qamus al-Muhith. Bairut: Dar al-Fikr I, cet. ke-33, t.th. Dep. Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: 1984. Hassan, Riffat. Feminisme Dalam Al-Qur'an. dalam jurnal “Ulumul Qur’an, No. 9, Vol, II, 1991. Hayyan, Abu. Tafsir al-Bahr al-muhith. Dar al-Fikr, VII, cet. Ke-2, 1978. Khallaf, Abd al-Wahhab. Ilm al-Fiqh. Al-Dar al-Kuwaytiyyat, cet. Ke-8, 1968. Majalah Mimbar Ulama. “Pedoman Pakaian Seragam”. N. 158 Th. XV, Maret 1991. Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan, cet. Ke-3, 1996. .
Read More >>

TAHUKAH ANDA?

Posted in
by ANAN SMILE
Tahukah anda siapa penemu tanda @ pada alamat email? Apakah anda memiliki email? Jika ya, maka tentu anda menuliskan tanda @ pada alamat email yang akan anda kirimkan ke teman anda, misalnya cowokganteng77@gmail.com, nah tahukah kamu siapa penemu tanda @ (dibaca et) tersebut? Penemu tanda @ pada alamat email adalah Ray Tomlison. Ia seorang insinyur, dann bekerja pada sebuah organisasi bernama BBN. Di perusahaan itulah pada tahun 1972 ia berhasil menjadi orang pertama yang sukses mengirimkan email pertama kali antara dua mesin. Tentu, pada masa itu, Ray belum berfikir bahwa email yang diciptakannya akan menjadi salah satu penemuan penting di dunia. Ia hanya berfikir bahwa lambing @ sangat membantunya sebab lambang itu mirip dengan huruf a untuk singkatan dari address atau alamat lembaga yang dituju. Sampai saat ini lambang @ menjadi lambang yang sangat penting dalam dunia internet yang telah mengubah peta teknologi dunia secara umum. Dikutip dari sampul belakang buku “Satelit TIK karya Novyan Siswanto dan Akfen Efendi, cv utama prima Surabaya tahun 2010.
Read More >>

ADZAN VERSI AHMADIYYAH

Posted in Selasa, 15 Mei 2012
by Unknown
Inilah Adzan versi Ahmadiyah, yang berbeda dengan versi Adzan pada umumnya di Dunia, versi Adzan Ahmadiyyah ini sudah jelas jelas mengakui kerasulan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul, tidak sekedar nabi saja.

Bagaimana jika Adzan Versi Ahmadiyyah ini tiba tiba anda dengar di Masjid masjid atau di surau surau dimana anda tinggal?
Masihkah anda member toleransi ukhuwwah islamiyyah ketika anda sudah tahu isi daripada Adzan Versi Ahmadiyyah ini?


Berikut Adzan versi Ahmadiyah :

الله أكبر الله أكبر

الله أكبر الله أكبر

اشهد أن لا إله إلا الله

اشهد أن لا إله إلا الله

اشهد أن مرزا غلام أحمد رسول الله

اشهد أن مرزا غلام أحمد رسول الله

(Rosulnya bukan Muhammad SAW., tetapi Mirza)

Adzan Versi Ahmadiyyah

Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang perkembangan Ahmadiyah, namun yang namanya hukum dan aturan itu harus sejalan dengan apa yang ditulis di aturan tersebut. Dalam keputusan Pemprov Jatim, tidak dicantumkan pelarangan Adzan versi Ahmadiyah dengan pengeras suara. Sehingga, Ahmadiyah akan selalu dan selalu mengeraskan suara dalam adzan versi Ahmadiyyah, khususnya kalimat : “SAYA BERSAKSI BAHWA MIRZA GHULAM AHMAD ADALAH ROSULULLOH”, dan menolak keras untuk menghentikan semua ini.

Melihat keadaan seperti ini, saya jadi membayangkan, andai saja di RT saya mengalami kejadian yang sama. Mau saya larang, tidak ada dasar hukum. Lalu apa yang harus saya lakukan? Lapor polisi, tak ada gunanya. Lapor camat, tak ada gunanya. Lapor bupati, tak ada gunanya. Lapor gubernur, tak ada gunanya. Lapor presiden, tak ada gunanya. Saya jadi berfikir, sebenarnya yang menjadi pemimpin di Negara ini siapa? Dan harus ke mana saya melapor? Padahal benar-benar terganggu. (Mau membunyikan sound system dengan keras selama 24 jam sehari selama-lamanya tanpa henti di samping rumah pengikut Ahmadiyah biar saya tidak mendengar adzannya, dikatakan melanggar HAM. Nek wis kadung kalah iki yo ngene iki. Loro kabeh. Ape mengambil alih pemerintahan, pelanggaran hukum. Diam, diinjak-injak dengan di depan pejabat.) Dengan kekerasan? Opini masyarakat sudah didoktrin bahwa kekerasan itu adalah tetap larangan agama, meskipun kondisinya memaksa dan tidak ada pilihan lain. (Sekedar perbandingan, ketika misalnya dua orang terjebak di tengah lautan samudra arktik yang ganas, tidak bisa memakan apapun juga, badan sudah lemas, sekian bulan hanya minum tanpa makan, hingga sampailah ke titik puncak satu-satunya pilihan, kalau tidak makan daging manusia di depannya diprediksi akan mati, dan mati yang disebabkan tidak mau makan adalah termasuk melanggar ayat : JANGANLAH KALIAN BUNUH DIRI (sehingga kalau tidak memakan orang di depannya masuk kategori bunuh diri), maka masing-masing dari dua orang tersebut harus saling berusaha memakan).

Andai ada dua bersaudara yang masih anak-anak bertengkar, pasti mengadu pada orang tua. Sang orang tua pasti menyelesaikan pertengkaran tersebut, yang tentunya juga dengan mempertimbangkan permasalahan sang anak. Ketika sang kakak selalu menggoda sang adik saat hampir terlelap sehingga tidak bisa tidur, tentu bentuk penyelesaiannya berbeda dengan ketika sang adik memaksa meminta jajan yang dipunyai sang kakak.

Demikian juga pemimpin Negara ini. Ketika akar permasalahannya adalah tentang munculnya keyakinan “baru” dan membuat terganggunya pemilik keyakinan “lama” (pengikut Mirza membuat terganggunya pengikut Muhammad SAW), dan pemerintah pusat seakan diam membiarkan tanpa ada penyelesaian masalah, salahkah bila ada yang mengatakan bahwa Negara ini sedang dibajak (melalui proses demokrasi yang sah) oleh seseorang yang tidak pantas memimpin sebuah Negara?

Saya juga jadi membayangkan, andaisaja suatu ketika nanti ada Mr. X beserta seluruh jaringannya memenangkan pilpres, memenangkan pemilu legislative, lalu Mr. X dan kawan-kawan tersebut mengamandemen Undang-undang sehingga mengesahkan undang-undang dan menyatakan bahwa presiden, gubernur, bupati, dan camat harus dijabat oleh orang berfaham atheis agar tidak berat sebelah dalam menyikapi permasalahan agama di tengah-tengah masyarakat, bukankah itu juga sah secara hukum dan demokrasi? Tapi apakah itu bisa diterima oleh iman? Inilah letak bahwa berdemokrasi dan bernegara itu harus berdasarkan hati nurani. Negara dan agama harus berjalan beriringan. Hati nurani adalah kekuatan dan keyakinan teguh. Keyakinan adalah keimanan. Dan keimanan adalah agama. Sehingga, agama adalah yang menuntun kita dalam bernegara dan berdemokrasi, bukan malah sebaliknya, demokrasi dan Negara yang menentukan sah dan tidaknya suatu agama. Orang yang berpegang teguh pada agama-lah yang pantas menjalankan roda pemerintahan dan demokrasi, bukan malah sebaliknya, orang yang menang dalam proses demokrasi yang berhak membubarkan dan mengebiri agama agar musnah. Agama-agama yang dimaksud di atas, adalah agama yang sesuai dengan logika masyarakat pada umumnya, logika kitab suci, logika akal, dan logika iman. Dan yang sesuai dengan semua itu adalah logika al Qur’an dan al Hadits.

Buang air kecil saja diatur di dalam Islam, tetapi dalam bernegara, Islam harus dibuang. Itulah pendapat sebagian masyarakat yang mungkin juga orang-orang Mr. X. tentang Halal Haram adalah domain agama. Maka ketika agama dilepaskan dari aktifitas dan perbuatan kenegaraan, halal dan haram akan ikut lepas. Saat itulah tidak ada lagi halal haram, baik buruk, tercela terpuji. Yang ada hanyalah sah secara aturan Negara, sah secara KUHP, melanggar aturan Negara, melanggar KUHP. Seandainya aturan Negara dan KUHP (yang telah dibajak oleh Mr. X) menyatakan bahwa membawa-bawa agama di muka umum diancam dengan penjara kurungan 21 hari, maka ketika kita bertemu teman lama di terminal, lalu ditanyakan kabar dan menjawab “ALHAMDULILLAH MASIH DIBERI KESEHATAN OLEH ALLAH,” kita akan diancam dengan penjara 21 hari, karena Alhamdulillah dan Allah adalah wilayah agama, dan telah kita bawa di tempat umum. Hahahahaha.

Bila saat ini ada gejala ke arah sana, apakah benar saat ini negara sedang dikuasai oleh orang-orang Mr. X.? Sepertinya demikian.

Wallohu A’lam Bish Showab,

Asyhadu An La Ilaha Illa Allah, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rosululloh.
Read More >>

Manusia Yang Paling Dekat Dengan Allah

Posted in Kamis, 03 Mei 2012
by Unknown
Assalamu 'alaikum........

Wa 'alaikum salam wr wb,wangi amat kang, dari mana tadi? sapa Mbah Lalar...

Biasa Mbah, habis i,tikaf di Masjid, jwb Kang Bangkak dengan wajah ceria...

ooooh baguuuuuuus, silakan mampir Kang, masih ada kopi nieh, Mbah Lalar memperlihatkan persahabatannya...

Kang Bangkak diam, seperti berpikir....

kenapa sieh Kang, seperti galau gitu? Rayu Mbah Lalar..

Gak juga sieh Mbah, tapi ini kan malam jum'at ana harus persiapan tidur sore untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah......

Aaah masih sore gini kok, masak sieh semangat Ibadah Kang Bangkak kalah sama kantuk? yang semangat duuuung... (diraihnya tangan Kang bangkak, beliau seret dengan agak memaksa).

Kang Bangkak duduk, sebentar kemudian Istri Mbah Lalar membawakan secangkir kopi dan ubi rebus, monggo silakan Ustadl, Istri Mbah Lalar mempersilahkan dan segera berlalu, duduk dibalik tirai, beliau telah mampu menebak, Pasti akan ada pembicaraan asyik nieh, begitu pikir Nyahi Lalar.

Ayo, monggo Kang dinikmati nikmat Allah yang ada, Mbah Lalar mulai membuka pembucaraan....

Oh ya Mbah Syukron, jakallahu khairan...

Ngemeng2 tadi Kang Bangkak ngemeng mendekarkan diri kepada Allah....

Iya Mbah emang kenapa?

Ayo, sekarang tebak2an......... Mbah lalar mulai beraksi...

tebak2an apaan sieh Mbah?

Ayoooo Manusia jenis apa yang paling dekat dengan Allah, menurut akidah Kang Bangkak?

Malaikat!!! Kang bangkak menjawab dengan cepat,,,

Aku bilang Manusia kok, bantah Mbah Lalar..

Pasti Nabi Muhammad !!!! Kang Bangkak sangat tegas...

Salaaaaaaaaah!!! Sergah Mbah lalar sambil terkekeh....

Mbah lalar jangan bercanda deh......

Aku serius kok,,,

Astaghfirullah, Mbah Lalar gak percaya kalo yg paling dekat dengan Allah itu nabi Muhammad?

Saya yakin Nabi Muhammad itu Hamba yg paling di kasihi Allah, tapi bukan dekat dengan Allah.... Mbah Lalar serius...

lalu siapa Manusia yang paling dekat dengan Allah?
Lha makanya, yuk kita tebak2an, dan Kang Bangkak harap konskuen dengan kyakinan yg ditanamkan oleh Ustadl2 Kang bangkak.

Maksudnya?

Kok malah nanya terus sieh kang Bangkak ini? Saya yg memberi tebaklan kok!!! Mbah Lalar sewot...

Oke deh, ana nyerah, terus sebenarnya siapa manusia yang paling dekat dengan Allah?

Astronot!!!!! jawab Mbah Lalar cepat.

Lho kok?

iya dong, kan astronot itu yang suka naik turun dari bumi ke langit, jwb Mbah Lalar.

kang Bangkak diam....

kok diam, betul apa salah?

Ana gak ngerti deh maksud Mbah lalar....

Lha kata kamu Allah ada dilangit kan, berarti yang suka naik kelangit itu;lah orang yg dekat dengan Allah, dan Astronot adalah orangnya....

Kang Bangkak segera menyruput kopinya, tak mampu berkata2 lagi, langsung pamit.......... dia sadar telah terjebak kata kata rayuan maut Mbah Lalar.

Sementara istri Mbah lalr dari balik tirai tak kuasa menahan tawanya, cekikikan........

Read More >>

Kolesterol Bermanfa'at Dan Jahat

Posted in Selasa, 01 Mei 2012
by Unknown

Kolesterol Jahat 
Kolesterol tidak semunya dianggap sebagai musuh. Karena ada jenis kolesterol yaitu high density lipoprotein (HDL), suatu jenis kolesterol yang justru sangat bermanfaat bagi tubuh manusia karena berfungsi melancarkan dan membersihkan aliran darah. Sedangkan yang harus kita lawan yaitu low density lipoprotein (LDL), suatu jenis kolesterol jahat yang bisa memblokir dan memicu penyumbatan serta aliran darah menuju otak. Meningkatnya kadar kolesterol jahat terjadi karena adanya peningkatan trigliserida, salah satu lemak yang terkandung dalam darah yang bisa merusak pembuluh arteri.

Tes darah secara berkala dan mengkonsumsi makanan yang tepat dapat dilakukan untuk memerangi kolesterol jahat. Seperti dikutip Huffington Post ada sejumlah makanan yang dapat menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah seperti berikut ini:

Ikan. Mengkonsumsi ikan untuk menggantikan daging dapat membantu menurunkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh. Mengkonsumsi daging bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat karena mengandung lemak jenuh. Jenis ikan seperti salmon, sarden, dan tuna kaya asam lemak omega-3, juga baik untuk menurunkan kolesterol yang bisa menurunkan kadar trigliserida.


Oat & Barley. Selain oatmeal, ada juga barley yang kaya akan serat yang mudah dicerna untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh yang diserap dari usus. Efek kenyang pada jenis makanan ini relatif lebih lama yang bisa membantu mempertahankan berat ideal tubuh Anda.


Kacang. Pada tahun 2010, berdasarkan analisis data dari 25 studi tentang konsumsi kacang, hampir semua jenis kacang berperan membantu menurunkan kadar kolesterol jahat dan trigliserida. Menaburkan kacang di atas makanan seperti oatmeal atau salad harus dibiasakan sejak sekarang.


Apel. Sebuah apel mengandung sekitar 4 gram serat larut untuk ukuran sedang dan membantu menurunkan kolesterol jahat sebesar 17 persen dari asupan yang direkomendasikan untuk menu harian. Berarti, mengkonsumsi satu apel sehari dapat menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah.
Minyak zaitun. Minyak zaitun tidak hanya membantu untuk memerangi kolesterol jahat, namun kandungan nutrisi dalam minyak zaitun berperan juga meningkatkan kadar kolesterol baik dalam tubuh kita.


Stroberi. Kandungan pektin banyak terkandung dalam buah strowberry, pektin adalah sejenis serat larut yang dapat membantu menurunkan kadar kolesterol jahat. Sebuah penelitian menemukan fakta bahwa diet stroberi untuk kesehatan jantung memiliki hasil sama dengan diet gandum untuk jantung sehat.

Read More >>

Hidangan Populer Warkop Pusat

Copyright 2011 @ Warkop Mbah Lalar