Sebenarnya pembahasan seputar khol, tahlilan atau selametan bagi saya sudah basi, ibarat nasi sudah sampai setahun. Tapi karena beberapa permintaan ikhwan agar saya menanggapi episode kebongongan public yang dilakukan oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi berkenaan persoalan perayaan khol dan selametan, maka saya sedikit akan memberikan penjelasan pada dalil-dalil yang dibuat bantahan Abu Ubaidah untuk menyalahkan perayaan khol atau selametan.
Abu Ubaidah mengutarakan beberapa dalil untuk menyalahkan khoul, mauled atau selametan yang berputar pada persoalan perkara baru.
Pertama ; Ia menampilkan surat al-Maidah ayat ke 5 yang berbunyi :
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Ma‘idah [5]: 3)
Dengan ayat tersebut, Abu Ubaidah berasumsi bahwa perayaan khaul, selametan atau tahlilan yang dilakukan mayoritas umat muslim merupakan penambahan dalam syare’at Islam.
Jawaban saya :
Menggunakan dalil ayat tersebut sebagai larangan perayaan khaul atau bid’ah-bi’dah hasanah lainnya, adalah sebuah kedangkalan cara berpikir atau usaha ingin menutupi kebenaran dari kaum muslimin yang awam.dan sangat terkesan sebagai Ayat Yang Di Perkosa Salafi Wahabi
Ayat di atas bukan sedang membicarakan sempurnya atau paripurnanya hukum-hukum syare’at secara muthlaq, terbukti setelah ayat itu, masih ada ayat lainnya lagi yang turun tentang hukum seperti ayat tentang hukum riba.
- Jika ayat itu menjelaskan sempurnanya hukum syare’at Islam secara muthlaq, berarti syare’at sebelum ayat ini turun yaitu masa-masa Nabi Saw adalah kurang dan tidak sempurna, barulah sempurna setelah ayat ini turun ?? Justru merekalah yang berasumsi demikian telah menuduh Rasul Saw menjalankan perintah dan syare’at Islam tidak sempurna.
- Jika hukum Islam telah paripurna, kenapa juga ada Lajnah Buhutsid diniyyah, atau komisi fatwa ulama Saudi seperti Ibnu Baz, utsaimin dan fauzan ??
- Kenapa juga jika telah sempurna, Nabi Saw tidak mengatakan adanya pembagian bid’ah lughawi dan istilahi, bid’ah haqiqi dan majazi, bid’ah agama dan dunia ??
- Jika telah sempurna, kenapa juga Nabi Saw tidak menegaskan adanya tauhid Rububiyyah dan ilahiyyah secara tersurat dan gamblang ??
Maka sungguh para ulama kita khususnya ulama ahli tafsir telah mengetahui makna ayat tersebut dan menjelaskan maksudnya pada kita. Berikut penjelasannya :
Imam Qoffal telah menjelaskan maksud ayat tersebut dalam kitab Tafsir Al-Kabir karya Imam Fakruddin Ar-Razi :
أن الدين ما كان ناقصا البتة ، بل كان أبدا كاملا ، يعني كانت الشرائع النازلة من عند الله في كل وقت كافية في ذلك الوقت ، إلا أنه تعالى كان عالما في أول وقت المبعث بأن ما هو كامل في هذا اليوم ليس بكامل في الغد ولا صلاح فيه ، فلا جرم كان ينسخ بعد الثبوت وكان يزيد بعد العدم ، وأما في آخر زمان المبعث فأنزل الله شريعة كاملة وحكم ببقائها إلى يوم القيامة ، فالشرع أبدا كان كاملا ، إلا أن الأول كمال إلى زمان مخصوص ، والثاني كمال إلى يوم القيامة فلأجل هذا المعنى قال : اليوم أكملت لكم دينكم
“ Agama ini sungguh tidaklah kurang, bahkan selamanya dalam keadaan Sempurna, artinya Syaria’t yg di turunkan oleh Allah di setiap waktu telah mencukupi kebutuhan pada waktu itu juga, hanya saja Allah yg Maha Tahu tentu tahu juga pada saat pertama kali Syari’at itu di turunkan pasti bersesusaian dengan kebutuhan pada saat itu yg tidak akan selaras dengan kebutuhan hari esok, maka tidak salah jika ada suatu penetapan hukum yg kemudian di hapus setelah di tetapkan atau di tambah setelah tidak tercantum. Adapun Pada Akhir Zaman ini Allah telah menurunkan Syari’at yg sempurna dan akan selalu eksis sampai hari Kiyamat. Syari’at yg pertama itu sempurna menurut ukuran zamannya, dan yang kedua menyempurnakan untuk segala zaman, maka sehubungan dengan hal ini ayat “Telah aku sempurnakan bagimu Agamamu” ini di turunkan “.
Masih kelanjutan syarh ayat tsb dalam kitab Tafisr Al-Kabir ini :
قال نفاة القياس : دلت الآية على أن القياس باطل ، وذلك لأن الآية دلت على أنه تعالى قد نص على الحكم في جميع الوقائع ، إذ لو بقي بعضها غير مبين الحكم لم يكن الدين كاملا ، وإذا حصل النص في جميع الوقائع فالقياس إن كان على وفق ذلك النص كان عبثا ، وإن كان على خلافه كان باطلا
“ Timbul asumsi dari kaum penolak Qiyas : “ Ayat tersebut menunjukkan bahwa hukum qiyas adalah bathil, karena ayat itu menjelaskan bahwa Allah Swt telah menetapkan hukum dalam segala kejadian. Seandainya dalam agama masih ada satu hukum saja yang tertinggal penjelasannya, maka itu menunjukkan kekurangan agama itu sendiri. Jika telah ditetapkan semua hukum dalam segala kejadian, maka jika qiyas (yang dihasilkan) itu sesuai dengan ketetapan hukum yang ada, maka qiyas tak ada artinya sama sekali . Dan jika qiyas itu bertolak belakang dengan ketetpan hukum, maka qiyas itu bathil adanya “.
Maka kemusykilan ini telah dijawab :
أجاب مثبتو القياس بأن المراد بإكمال الدين أنه تعالى بين حكم جميع الوقائع بعضها بالنص وبعضها بأن بين طريق معرفة الحكم فيها على سبيل القياس ، فإنه تعالى لما جعل الوقائع قسمين أحدهما التي نص على أحكامها ، والقسم الثاني أنواع يمكن استنباط الحكم فيها بواسطة قياسها على القسم الأول ، ثم إنه تعالى لما أمر بالقياس وتعبد المكلفين به كان ذلك في الحقيقة بيانا لكل الأحكام ، وإذا كان كذلك كان ذلك إكمالا للدين
“ Para ulama yang menetapkan huku qiyas menjawab “ Yang dimaksud dengan telah sempurna agama, adalah bahwa Allah Swt telah menjelaskan hukum pada semua kejadian, sebagiannya dengan nash (ketetapan hukum yang sudah tersurat) dan sebagiannya lagi dengan jalan mengetahui hukum di dalamnya dengan metode qiyas. Maka Allah telah menjelaskan sebuah hukum pada suatu kejadian dengan dua cara; yang pertama dengan cara menetapkan nashnya langsung yaitu ketetapan hukum pastinya, dan yang kedua dengan cara metode yang memungkinkan bisa menarik kesimpulan dari nash tersebut. Maka ketika Allah memerintahkan dengan adanya qiyas dan mukallaf beribadah atas dasar qiyas, maka pada hakikatnya itu adalah sebuah penjelasan bagi setiap hukum, dengan demikian hal itu merupakan kesempurnaan agama. “
Maka dengan penjelasan ini runtuhlah asumsi Abu Ubaidah dan para salafi yang mengatakan tak perlu lagi bid’ah hasanah termasuk perayaan khaul dalam agama ini berdasarkan ayat tsb.
Kedua ; Abu Ubaidah menampilkan ucapan imam Malik untuk melarang bid’ah hasanah termasuk Khaul berikut :
مَنِ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ # خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا فَلَا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا
“Barang siapa melakukan bid’ah dalam Islam dan menganggapnya baik (bid’ah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shalallahu ‘alayhi wa sallam mengkhianati risalah, karena Alloh Ta’ala berfirman, ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu.’ Karena itu, apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”
Jawaban Saya :
Sungguh memang benar ucapan imam Malik tersebut. Yang dimaksud bid’ah dalam ucapan beliau itu adalah bid’ah dholalah /sesat, atau meminjam istilah mereka adalah bid’ah lughowiyyah bukan bid’ah syar’iyyah.
Seperti contoh ; melakukan sholat dengan bahasa Indonesia beralasan untuk memudahkan pemahaman makna bacaan-bacaan sholat, maka hal baru ini adalah bid’ah sesat walaupun menganggapnya baik. Atau mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan melakukan sesembahan pada sebuah pohon atau menghanyutkan banyak makanan ke laut, atau berkeyakinan bahwa semua perbuatan hamba majbur (terbelenggu) dengan perbuatan Allah dan tak ada ikhtiyar, maka semua ini adalah bid’ah sesat walaupun mereka menggapnya baik, karena semuanya bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
Kedua ; Kemudian Abu Ubaidah melarang khoul dengan alasan : “Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat. Hal ini tidak mungkin karena Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam telah menyampaikan risalah Alloh dengan amanah dan sempurna sebagaimana disaksikan oleh umatnya dalam perkumpulan yang besar di Arafah ketika haji wada’:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِيْ قِصَّةِ حَجَّةِ النَّبِيِّ : … وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي، فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ قَالُوا : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ، وَأَدَّيْتَ، وَنَصَحْتَ, فَقَالَ بِإِصْبِعِهِ السَّبَابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ، وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ : اللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah hajinya Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam (setelah beliau berkhotbah di Arafah). Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kalian akan ditanya tentang diriku, lantas apakah jawaban kalian?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan, dan menasihati.” Lalu Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengisyaratkan kepada manusia, “Ya Alloh, saksikanlah, ya Alloh saksikanlah, sebanyak tiga kali
Jawaban saya :
Perhatikan argumentasi bodoh Abu Ubaidah tersebut ““Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat “.
Konsekuensi dari argumntasi itu akan menimbulkan pemahaman bahwa setiap apa yang tidak dijelaskan oleh Nabi Saw adalah bukan bagian dari agama alias suatu penambahan agama. Sungguh argumntasi Abu Ubaidah tersebut adalah suatu kesalahan fatal dan bertentangan dengan syare’at dan justru dia telah terjebak dalam bid’ah dholalah yang akan merusak sendi-sendi agama.
Simak penjelasannya berikut :
• Allah Swt berfirman :
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)
Coba perhatikan, ayat diatas dengan jelas menyebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:
وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ اَوْلَمْ يبَيّنْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan atau tidak dijelaskan oleh Rasulullah Saw, maka berhentilah (mengerjakannya).”
•Renungkan hadits Nabi Saw berikut :
ما احل الله في كتابه فهو حلال وماحرم فهو حرام وماسكت عنه فهو عافية فقبلوا من الله العافية فان الله لم يكن نسيا ثم تلا هذه الاية وماكان ربك نسيا
“ Apa yang dihalalkan Allah dalam kitabNya maka halal, apa yang diharamkan maka haram dan apa saja yang tidak dikomentarinya maka itu maaf (dispensasi). Maka terimalah dispensasi dariNya. Karena Allah Swt tidak pernah lupa, lalu beliau membaca ayat ini; Wama kaana rabbuka mansiyya “. (HR. Hakim, al-Bazzar dan ath-Thabrani)
Sanad hadits ini dinilai shahih oleh imam Hakim dan adz-Dzahabi dalam al-Mustadrak dan at-Takhshis.
Dalam hadits ini Rasulullah Saw member penegasan bahwa setiap hal yang tidak dikomentari maka merupakan dispensasi langsung dari Allah Swt. Sehingga dengan hadits ini dapat dimengerti bahwa banyak sekali amal sholeh dan kebaikan dilakukan di luar nash al-Quran secara jelas dan terperinci.
Bukan berarti Allah Swt lupa akan hal itu atau Nabi Saw berkhianat tidak menjelaskannya, karena beliau sendiri telah memberikan jawabannya dengan membaca ayat di atas tersebut :
وماكان ربك نسيا
“ Dan tidaklah Tuhanmu lupa “ (QS.Maryam : 64)
Setiap hal yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad Saw tidak bisa dianggap bid’ah ataupun dihukumi haram hanya karena tidak pernah dilakukannya, tanpa ada dalil yang melarangnya. Bahkan bisa jadi hal-hal yang tidak dilakukan Nabi Saw menunjukkan bahwa hal tersebut disyare’atkan.
Demikian juga setiap hal yang tidak pernah dilakukan generasi salaf, tidak bisa dianggap bid’ah hanya karena tidak pernah dilakukan mereka. Terkadang Nabi Saw tidak melalukan karena beberapa hal diantaranya :
- lupa, sebagaimana kejadian beliau waktu lupa dalam sholat dan ditanya “ Apakah ada hukum baru dalam sholat ? “ Nabi Saw menjawab ;
انه لو حدث في الصلاة شيء لنبأتكم به ولكن انما انا بشر مثلكم انسى كما تنسون فاذا نسيت فذكروني
“ Sungguh andai ada hukum baru dalam sholat akan aku beritahu kalian, namun aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, aku bisa lupa seperti kalian, jika aku lupa maka ingatkanlah aku “ (HR. Bukhari dan Muslim)
- khawatir akan diwajibkan bagi umatnya
- Menjaga perasaan orang lain
- Atau karena telah tercakup dalam keumuman ayat al-Quran dan Hadits. Seperti telah menjadi hal maklum, beliau tidak melakukan semua kesunnahan, karena telah termuat dalam ayat al-Quran ;
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
“ Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan “ (QS. Hajj : 77)
Kesimpulannya adalah : setiap hal baru jika ada dasar agamanya yang mendukung, maka itu bukanlah bid’ah atau haram. Perhatikan ucapan imam Syafi’I berikut :
كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف لان تركهم للعمل به قد يكون لعذر قام لهم في الوقت او لما هو افضل او لعله لم يبلغ جميعهم علم به
“ Setiap hal yang mempunyai landasan syara’ maka bukan bid’ah walauppun tidak dilakukan oleh golongan salaf. Mereka tidak melakukannya karena terkadang ada udzur saat itu, ada yang lebih utama atau pengetahuan tentang hal tersebut belum sampai pada mereka semua “.
Bahkan sangat banyak sekali hal-hal baru yang dilakukan para sahabat dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw seperti contoh :
- Pemindahan Maqam Ibrahim yang dilakukan Umar bin Khaththab Ra dari tempat asalnya yang menempel Ka’bah ke tempat yang kita kenal sekarang ini.
عن عائشة ان المقام كان في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم وزمان ابي بكر ملتصفا بالبيت ثم اخره عمر بن الخطاب رضى الله عنه
“ Dari Aisyah Ra, sesunguhnya maqam Ibrahim pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar menempel Ka’bah, kemudian Umar bin Khaththab Ra memindahkannya ke belakang “. (HR. al-Baihaqi)
- Abu Hurairah Ra membuat tasbih 2000 biji yang digunakan wiridan di setiap malamnya.
- Tambahan talbiyah Abdullah bin Umar pada talbiyah Rasulullah Saw, dalam shahih Muslim disebutkan :
وكان عبد الله بن عمر رضى الله عنهما يزيد فيها لبيك لبيك وسعديك والخير بيديك لبيك والرغبة اليك ةوالعمل
“ Abdullah bin Umar menambahi talbiyah Rasul Saw dengan kalimat ; “ Labbaika labbaika, wa sa’daika, wal khairu bi yadaika, labbaika ilaika war raghbatu ilaika wal ‘amal “. (HR. Muslim)
(Ibnu Abdillah AlKatibiy)
wah, subhanalloh satu ayat ulasannya sangat panjang..
ana mau save, boleh?
Wah, sangat mantap sekali mbah, sekarang saya bisa menjawab jika ada si wahabi yang menggunakan dalil tersebut untuk memperlihatkan kegagahan mereka yang merasa sebagai pembali tauhid paling berani, paling benar dan paling berhak atas surganya Alloh.
yang berbeda paham silahkan asalkan tidak saling menyebabkan permusuhan....namun bidah itu memang harus ditnggalkan dan setiap amal itu akan dipetanggung jawaqbkan kepada Alloh.
afwan mas Nugie Admaja,
berarti bid'ah yg dilakukan sahabat Umar bin Khattab berupa Tarawih jadi Berjama'ah, kemudian sahabat Utsman bin Affan berupa Adzan Jum'at jadi 2 kali, dan sejenisnya harus ditinggalkan ya?
mohon dijawab ya, agar tidak ada salah paham dan permusuhan.
syukron.
Mereka yg menyimpang dari sunnah
Akan senantiasa ‘berjuang’ dgn penuh semangat dan gigih utk membela dan mengibarkan bendera bid’ah, sehingga bid’ah menyebar di mana-mana.
Mereka menebar subhat-subhat yg samar dan menipu kepada yg awam.
Dan jangan heran bila merekapun begitu berani MEMAKSAKAN DALIL demi hawa nafsunya
atau menasabkan hadits yg
TIDAK ADA ASALnya.
Sebagaimana kata Imam asy-Syathibi rahimahullah:
“Betapa sering engkau dapati ahli bid’ah dan penyesat umat mengemukakan dalil dari al-Qur’an dan hadits dengan memaksakannya agar sesuai dengan pemikiran mereka dan menipu orang-orang awam dengannya.
Lucunya mereka menganggap bahwa diri mereka diatas kebenaran.”
Lanjut beliau:
“Oleh karenanya, maka semestinya bagi setiap orang yg berdalil
dengan dalil syar’i agar memahaminya seperti pemahaman para pendahulu (sahabat) dan praktik amaliah mereka, karena itulah jalan yang benar dan lurus.”
(Al-Muwafaqot Fi Ushul Syariah: 3/52)
Bismillah..
Syariat Islam sangat membenci orang-orang yg membuat bid'ah dan mewanti-wanti agar menjauhi perbuatan Tercela itu.
Karena BID'AH itu pangkal
KERUSAKAN pada
MANUSIA & AGAMA .
Sebab adalah setiap bid'ah dalam agama tidak memiliki landasan dasar .
Akan tetapi dorongan hawa nafsu dan kebodohan yg menyebabkan banyak orang menganggap bid'ah sebagai suatu kebajikan,
Baik ada penambahan ataupun pengurangan
Didalamnya.
Padahal azas amalan yg tidak berada di atas perintah Allah dan RasulNya maka amalannya tertolak atas pelakunya.
Dan setiap perkara yg dimunculkan dalam agama yg tidak pernah diizinkan oleh Allah dan RasulNya, maka dia bukan termasuk dari agama sama sekali”.
Sebagaimana hadits ‘Aisyah berikut merupakan salah satu poros Islam:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري ومسلم, وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini, yang bukan dari padanya, maka perbuatannya itu tertolak”
(H.R. Bukhari no 2499 dan Muslim no 3242)Dalam riwayat Muslim lainnya (no 3243)
disebutkan:
“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan urusan kami, maka amalan itu tertolak”
(lihat hadits no 5 dalam Al Arba’in An Nawawiyyah).
Dalam penjelasannya, Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan:
“Hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam Islam. Ia merupakan neraca untuk menimbang setiap amalan secara lahiriah, sebagaimana hadits ‘Innamal a’maalu binniyyah’ (=setiap amalan tergantung pada niatnya) adalah neraca batinnya.
Ini adalah hujjah utk menunjukkan nash yg shahih dalam rangka meng-counter segala syubhat (kesamaran) yg diarahkan ( pecinta bid'ah) kepada ahlussunnah dengan berlandasan ilmu,keadilan dan dalil.
Dgn landasan dasar yg bersumber dari Rasulullah,khulafaur Rasyidin,para ulama,dan para Faqih yg meniti jalan mereka.
Allahul must'an
Tinggalkan-lah page yg menyesatkan ini,!
Simaklah nasehat para salaful ummah dibawah ini
Ibnu Mas’ud. Radhiyallahu anhu berkata :
“Barangsiapa yang suka memuliakan Diennya maka tinggalkanlah bermajelis dengan ahli ahwa’ sebab yang demikian itu lebih sulit lepasnya dibanding penyakit kulit (koreng, dan sebagainya).”
(Al Bida 57)
Al Hasan Al Bashry rahimahullah berkata :
“Janganlah duduk dengan pengekor hawa nafsu lalu ia melemparkan sesuatu dalam hatimu dan kamu ikuti lalu kamu celaka atau kamu menolaknya akibatnya hatimu menjadi sakit.” (Ibid)
Al Fudlail bin Iyyadl Rahimahullah berkata :
“Ahli bid’ah itu jangan kamu mempercayainya
dalam soal agamamu dan jangan ajak dia bermusyawarah dalam urusanmu dan jangan duduk dengannya. Maka siapa yang duduk dengannya, Allah wariskan kepadanya kebutaan (dari Al Haq).”
(Al Lalikai 1/138 nomor 264)
Al Fudlail bin Iyyadl juga berkata :
“Jangan kamu duduk (bermajelis) bersama ahli bid’ah sebab sesungguhnya saya khawatir kamu tertimpa laknat.”
(Al Lalikai 1/137 nomor 261 dan 262)
Ibrahim An Nakha’i rahimahullah berkata :
“Janganlah duduk dengan ahli ahwa’ sebab sesungguhnya duduk dengan mereka melenyapkan cahaya iman dari dalam hati dan menghilangkan keindahan wajah dan mewariskan kebencian di dalam hati kaum Mukminin.”
(Al Ibanah 2/439 nomor 375)
goruntulu show
ücretli
ZM0JX