RAJAH /WIFIQ

Posted in Selasa, 17 Mei 2011
by Unknown




oleh Mbah Jenggot pada 29 Maret 2011 jam 13:35

Rajah ato Jimat atau dalam bahasa Arabnya tamimah sebenarnya secara asal adalah jimat penjaga yang ditulis dan dikalungkan pada anak kecil untuk menangkal penyakit ‘ain[1]. Namun, pengertian itu semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat penjagaan apa pun bentuknya adalah dinamakan tamimah.
Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik dari sebagian jamaah takfir, dengan mengambil dasar hadits shahih riwayat Ahmad berikut:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”
Penilaian seperti itu adalah bentuk penilain yang tergesa-gesa serta tidak di dasari pemahaman yang baik. Anehnya lagi mereka kadang hanya memahami hadits lewat terjemahan dan kemudian tanpa pemikiran yang obyektik ikut berkomentar memberi hukum tanpa memperhatikan sama sekali pendapat-pendapat ulama terpercaya.

Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah (kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits, Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya mengi’tikadkan bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah.
Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas adalah mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bisa mempengaruhi (kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan dengan ke-tawakkal-an.[2]

Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat.
Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir.[3]

Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang dipenjara, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah  boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan jika digunakan untuk melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir.[4]
Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara  langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf  permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman, Imam sufyan al tsauri menuliskan utk wanita yg akan melahirkn dan digantung didada , ibnu taimiyah al harrani menulis QS Hud.44 didahi orang yg mimisan.
Dan jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh Abdurrohman bin auf,Imam Hujjatul Islam al-Ghazali dan ulama-ulama adalah pelaku syirik, dan itu tidak akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Penyakait yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.

[2] Faidhul Qadir 2/426.

[3] Ibid. 6/223.

[4] Fatawi Haditsiyyah hlm. 2.