BUGHAT

Posted in Selasa, 22 Maret 2011
by Unknown

Makna Bahasa Bughât

Bughât adalah bentuk jamak al-bâghî, yang merupakan ism fâ‘îl (kata benda yang menunjukkan pelaku). Asal katanya adalah baghâ (fi‘l mâdhî), yabghî (fi‘l mudhârî‘), dan baghyan-bughyatan-bughaa`an (mashdar). Kata baghâ mempunyai banyak makna, antara lain thalaba (mencari, menuntut), zhalama (berbuat zalim), i‘tadâ/tajâwaza al-had (melampaui batas), dan kadzaba (berbohong) (Anis, 1972: 64-65; Munawwir, 1984: 65 & 106; Ali, 1998: 341).  

Dengan demikian, secara bahasa, al-bâghî (dengan bentuk jamaknya al-bughât), artinya azh-zhâlim (orang yang berbuat zalim), al-mu‘tadi (orang yang melampaui batas), atau azh-zhâlim al-musta‘li (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri). (Ali, 1998: 295; Anis, 1972: 65).


Makna Syariat Bughât

Berikut ini definisi-definisi bughât yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina‘i al-Islâmi, dan oleh Syekh Ali Belhaj (1984:242-243), dalam kitabnya Fashl Al-Kalâm fî Muwâjahah Zhulm al-Hukkâm.

Menurut Ulama Hanafiyah

Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) tanpa alasan yang haq.  (Hasyiyah Ibn ‘Abidin, III/426; Syarh Fath al-Qadîr, IV/48).


Menurut Ulama Malikiyah

Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughâlabah) walaupun karena alasan takwil (penafsiran agama). Bughât adalah kelompok (firqah) dari kaum Muslim yang menyalahi imam a‘zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak imam yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menurunkannya (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hlm. 60).


Menurut Ulama Syafi‘iyah

Bughât adalah adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jamaah), yang mempunyai kekuatan (syawkah) dan pemimpin yang ditaati (muthâ‘), dengan takwil yang fasid (Abdul Qadir Audah, At-Tasyrî‘ al-Jinâ‘i al-Islâmî, II/674).


Menurut Ulama Hanabilah

Bughât adalah orang-orang yang memberontak terhadap seorang imam—walaupun bukan imam yang adil— dengan suatu takwil yang diperbolehkan (ta‘wîl sâ’igh) dan mempunyai kekuatan (syawkah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati (Syarh al-Muntahâ ma‘a Kasysyf al-Qanâ’, IV/114).


Menurut Ulama Zhahiriyah

Al-Baghy[u] adalah tindakan memberontak terhadap imam yang haq dengan suatu takwil yang salah dalam agama atau memberontak untuk mencari dunia (Ibn Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).


Menurut Ulama Syi’ah Zaidiyah

Bughât adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalahkelompok yang haq sedangkan imam adalah orang yang batil. Mereka memerangi imam tersebut atau menyita hartanya; mereka mempunyai kelompok dan senjata serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam. (ar-Rawdh an-Nadhir, IV/331)


Definisi Yang Râjih

Dari definisi-definisi tersebut, manakah definisi yang kuat (râjih)? Dengan meneliti definisi-definisi di atas, tampak bahwa perbedaan yang ada disebabkan perbedaan syarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu dapat disebut bughât (Audah, 1996: 674).

Dalam ushul fikih yang dimaksud syarat adalah syarat syar‘iyyah, bukan syarat ‘aqliyah (syarat menurut akal) atau syarat ‘âdiyah (syarat menurut adat) (Asy-Syatibi, Al-Muwâfaqât, I/186). Jadi, syarat itu sebenarnya merupakan hukum syariat (bagian hukum wadh‘i), yang wajib bersandar pada dalil syariat.

Dalil-dalil tentang bughât adalah QS al-Hujurat ayat 9 (Al-Maliki, 1990:79) dan  hadis-hadis Nabi saw. tentang pemberontakan terhadap imam (khalifah). Beberapa ulama mengumpulkannya dalam bab khusus. Imam ash-Shan‘ani mengumpulkannya dalam bab Qitâl Ahl al-Baghî dalam kitab Subûl as-Salâm, III/257-261; Abdul Qadir Audah pada aliena (faqrah) ke-659 dalam An-Nushûsh al-Wâridah fî al-Baghî   dalam At-Tasyrî‘ al-Jinâ‘i al-Islâmî (Audah, 1992: 671-672). Di samping nash-nash syariat, pendefinisian bughât juga dapat mempertimbangkan data tarikh (sejarah) sahabat yang mengalami pemberontakan seperti sejarah Khalifah Ali bi Abi Thalib dalam Perang Shiffin dan Perang Jamal. Imam asy-Syafi‘i r.a. berkata, “Saya mengambil [hukum] tentang perang bughât dari Imam Ali r.a.” (Al-Jaziri, 1999: 310). Jadi, dalam hal ini telah terdapat Ijma Sahabat mengenai wajibnya memerangi bughât (Al-Anshari, t.t.: 153; al-Husaini, t.t.: 197).

Dengan mengkaji nash-nash syariat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughât, yaitu:
(1)    pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khurûj ‘alâ al-khalîfah);
(2)    adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughât mampu melakukan dominasi (saytharah);
(3)    mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya (Al-Maliki, 1990: 79; Haikal, 1996: 63).


Syarat pertama dalilnya adalah firman Allah Swt. berikut:

]وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ[
Jika dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali pada perintah Allah. (QS al-Hujurat [49]: 9).

Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fath al-Wahhab (II/153) mengatakan, bahwa ayat ini memang tidak disebutkan ‘memberontak terhadap imam’ secara jelas. Akan tetapi, syarat ini ditunjukkan secara jelas oleh beberapa hadis rasul, misalnya:

«مَنْ خَرَجَ عَن الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَ مَاتَ فَمَيْتَتُهُ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
Siapa saja yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah dan mati, maka matinya adalah mati jahiliyah. (HR al-Muslim dari Abu Hurairah, Subûl as-Salâm III/258).


Imam atau khalifah bukanlah presiden, raja, atau kepala negara lainnya dari negara yang bukan negara Islam (Daulah Islamiyah/Khilafah). Abdul Qadir Audah menegaskan, “Imam adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara Islam atau orang yang mewakilinya.” (At-Tasyrî‘ al-Jinâ‘î al-Islâmî, II/676).

Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughât (QS al-Hujurat [49]: 9) adalah ayat madaniah yang berarti turun sesudah hijrah (As-Suyuthi, 1991: 370). Berarti ayat ini turun dalam konteks sistem Negara Islam (Daulah Islamiyah), bukan dalam sistem yang lain. Hadis-hadis Nabi saw.  dalam masalah bughât juga demikian, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan terhadap khalifah, bukan yang lain. (Lihat: Subûl as-Salâm, III/257-261). Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah (golongan bughât) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah. (Lihat Al-Manawi, Faydh al-Qadîr, II/336).

Dengan demikian, pemberontakan terhadap kepala negara yang bukan khalifah, misalnya terhadap presiden dalam sistem republik, tidak dapat disebut bughât, dari segi mana pun, menurut pengertian syariat yang sahih.

Syarat kedua ini dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughât (QS al- Hujurat [49]: 9) di atas pada frasa wa in thâ’ifatâni (jika dua golongan). Sebab, kata thâ’ifah artinya adalah al-jamâ‘ah (kelompok) dan al-firqah (golongan) (Al-Mu‘jam al-Wasîth, hlm. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan, bahwa jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afrâdan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughât. (Kifâyah al-Akhyâr, II/198).
Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Dalilnya masih terdapat pada ayat di atas, yaitu pada kata iqtatalû (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silâh). Di samping itu,  Nabi saw. pernah bersabda:
«مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا»
Siapa saja yang membawa senjata untuk memerangi kami, ia bukanlah golongan kami. (HR Muttafaqun ‘alayh).


Atas dasar syarat-syarat itulah, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, dalam kitabnya Nizhâm al-Uqûbât, hlm. 79, mendefinisikan bughât sebagai orang-orang yang memberontak terhadap Daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syawkah) dan senjata (man‘ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak menaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara (Al-Maliki, 1990: 79).

Lalu, bagaimana dengan syarat-syarat lain tentang bughât seperti adanya takwil yang menjadi pendorong pemberontakan (pendapat ulama Syafi‘iyyah), atau syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibn Hazm)? Muhammad Khayr Haikal dalam Al-Jihâd wa al-Qitâl fî As-Siyâsah asy-Syar‘iyyah (I/64) mengatakan bahwa ayat bughât (QS al-Hujurat [49]: 9) tidak menyebutkan syarat tersebut (takwil). Sebab, menurut beliau, kata tabghî (golongan yang menganiaya) dalam ayat tersebut bersifat mutlak, tidak bersyarat (muqayyad) dengan adanya takwil yang masih dibolehkan (ta‘wîl sâ’igh). Jadi, kemutlakan ayat tersebut tidak membedakan apakah kelompok bughât memberontak atas dasar takwil dalam paham agama, ataukah karena alasan duniawi, seperti hendak memperoleh harta dan tahta.

Hal yang sama dapat juga dikatakan untuk  syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibn Hazm). Syarat ini tidak tepat karena ayat tentang bughât bersifat mutlak. Selain itu, hadis-hadis Nabi saw. tentang bughât juga bersifat mutlak (imam adil dan fasik), bukan muqayyad (hanya imam adil saja).    Karena itulah, pendapat yang lebih tepat (râjih) adalah apa yang yang dinyatakan Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, “Tidak ada berbeda apakah golongan bughât itu memberontak terhadap a khalifah yang adil atau khalifah yang zalim, baik karena alasan takwil dalam agama maupun menghendaki dunia (seperti harta atau jabatan).” (Al-Maliki, 1990: 79)
Wallâhu a‘lam.


Daftar Pustaka


Al-Anshari, Zakariya. Tanpa Tahun. Fath al-Wahhâb, juz II. Indonesia: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, juz V, cet. ke-1. Beirut: Darul Fikr.
Al-Husaini, Taqiyuddin, t.t. Kifâyah al-Akhyâr, juz II. Semarang: Mathba’ah Toha Putera.
Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizhâm al-‘Uqubat, cet. ke-2.  Beirut: Darul Ummah.
Ali, Attabik & Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1998, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, cet. ke-3. Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum PP Krapyak.
Anis, Ibrahim et. al. 1972. Al-Mu‘jam al-Wasîth, cet. ke-2. Kairo: Darul Ma‘arif.
As-Suyuthi, Jalaluddin & Jalaludin Al-Mahalli. 1991. Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm cet. ke-1. Beirut: Darul Fikr.
Ash-Shan’ani, t.t., Subûl as-Salâm. Bandung: Maktabah Dahlan.
Asy-Syatibi, t.t., Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm. Beirut: Darul Fikr.
Asy-Syirazi, Abu Ishaq, t.t., Al-Muhadzdzab, Semarang: Mathba’ah Toha Putera.
Audah, Abdul Qadir, 1996, At-Tasyrî‘ al-Jinâ‘î al-Islâmi, cet. ke-11. Beirut: Muassah Ar-Risalah.
Belhaj, Syaikh Ali. 1994. Fashl al-Kalâm fî Muwâjahah Zhulm al-Hukkâm. Beirut: Darul ‘Uqab.
Haikal, Muhammad Khair, 1996. Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar‘iyyah. cet. ke-2. Beirut: Darul Bayariq.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir, cet. ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.



dikutip dari:
http://wisnusudibjo.wordpress.com/2009/01/24/bughat/