MELAKUKAN MUTH'AH PADA ZAMAN SEKARANG ADALAH ZINA

Posted in Rabu, 15 Juni 2011
by Unknown
Ada yg aneh dalam masalah ganjaran mutah. Konon oang yg mutah dapat pahala berupa drajat seperti imam. Kenapa aneh?. 

 

Begini: di awal islam mutah di perbolehkan. saat itu Hasan ra dan Husen ra belum di lahirkan. Kok bisa2 nya drajat keduanya di jadikan gambaran pahala mutah. Lebih dari itu, seandainya ada pelacur yg menggunakan akad mutah dalam transaksinya, mk si placur bisa menjalankan profesinya sebagai pezina sekaligus beribadah.

 

Waduh, gak masuk akal deh. Dari sini mari kita kaji kebenarannya. untuk itu kita ajukan pendekatan dg mengajukan pertanyaan, BENARKAH AN NISA' 24 ADALAH DALIL NIKAH?

 

Di sini ada 2 pendapat. ada yg bilang benar dan ada yg bilang tidak. Yg akan kita bahas adalah: 

 

jawaban pertama: jika benar ayat tersebut adalah dalil muth'ah, maka seharusnya di perbolehkannya mutah adalah setelah ayat itu turun. Untuk itu, kita ajukan 2 pertanyaan. Kapan mutah di perbolehkan? dan kapan an nisa' 24 di turunkan?. Pertanyaan pertama dapat di jwab menggunkan riwayat dari ibn abbas. Dari ibn Abbas:" di awal islam mutah di perbolehkan". ( fathul ma'ani juz 5 hlm 6). 

 

Sedangkan pertanyaan kedua dapat kita jawab menggunakan riwayat dari abi Sa'id. Dari Abi sa'id al khudri, dia berkata:" pada saat fathul makkah kami mendapat tawanan ( budak) yg telah bersuami. Maka kami tidak suka making love dg mereka. Kemudian kami tanyakan hal ini kepada baginda Nabi SAW. Maka turunlah an An nisa': 24, artinya:" Dan ( di haramkan juga kamu menikahi) perempuan yg bersuami kecuali hamba sahaya( tawanan perang) yg kamu miliki sebagai ketetapan Alloh atasmu. Dan di halalkan bagimu selain( perempuan) yg demikian itu,jika kamu berusaha dg hartamu untuk menikahi mereka bukan untuk berzina, maka apa yg telah kamu nikmati (istimta') dari mereka berikanlah ujur ( mahar) nya kepadaa mereka sebagai suatu kewajiban.( al wahidi hlm:76)   

 

Jadi an nisa' 24 turun saat fathul makah, sedangkan sebelumnya mutah telah di perbolehkan. Maka kita bertanya2, mengapa pelaksanaan mutah lebih dahulu ketimbang dalil mutahnya?. Ini merupakan qorinah/ indikasi kalo ayat tersebut bukan dalil mutah. Indikasi ke dua adalah ayat selanjut nya, an nisa: 25, artinya:" barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi wanita merdeka, maka ( di halalkan menikahi permpuan) dari budak yg beriman ...". Seandainya an nisa;24 membicarakan mutah tentu Alloh akan menyuruh dia yg tak memiliki biaya nikah agar mutah dg wanita merdeka saja. 

 

Indikasi ke tiga adalah ayat selanjutnya, an nisa;26, artinya:" Alloh hendak menerangkan ( syareat Nya kepada mu dan menunjukan jalan kehidupan orang 2 sebelum kamu ( para nabi dan utusa)". Dg jelasAlloh menyebutkan tujuan dari ayat2 sebelumnya, yakni an nisa:22-25, yaitu menunjukan jalan kehidupan para nabi dan utusan. baginda nabi Saw bersabda: " Nikah adalah sunah para nabi dan utusan". Alloh berfirman, ar ro'd: 38, artinya:" sesungguh nya kami telah mengutus rosul2 sbelum kamu dan kami memberikan istri2 dan anak kepada mereka".   Sunah para nabi bukan mutah, melainkan nikah. 

 

Sedangkan tujuan dari penjelasan an nisa:22-25 adalah menunjukan jalan hidup para nabi dan utusan. Karena mereka tak ada yang mutah , mka jelas an nisa:24 bukan  membicarakan mutah melainkan membicarakan pernikahan daim.   perhatikan kalimat...."jika kamu berusaha dg hartamu untuk menikahi mereka bukan untuk berzina,"..

 

.Mari kita lihat kemiripan antara zina dan mutah.   

1). Wanita pezina tidak mewarisi harta si kucing garong. Demikian juga wanita sewaan ( mutah). 

 

2). Nasab anak hasil zina tidak bersambung dg nasab si kucing garong. Demikian juga nasab anak hasil mutah. 

 

3). Baginda nabi bersabda:" Tidaklah perzinahan tampak di suatu kaum hingga mereka melakukannya dg terang terangan kecuali akan menyebar di tengah mereka penyakit to'un dan berbagai penyakit belum pernah terjadi pada jaman sebalumnya. ( H. R. Ibn majjah, al bazaar, al hakim, al baihaqi, dan ibn nu'aim). Ternyata mutah menyebabkan suatu pernyakit yg berbahaya; gonorhe. Lihat di sini



 4).praktek mutah persis pelacuran.Baca di siniKetika di tanyai mengenai mutah,Ja'far sodiq ra menjawab:"JANGAN KAMU KOTORI DIRIIMU DENGAN MUTAH, MUTAH ADALAH ZINA". ( Tafsir ayat ahkam juz 1 hlm 363)   Dengan demikian kalimat..."maka apa yg telah kamu nikmati (istimta') dari mereka berikanlah ujur ( mahar) nya kepadaa mereka sebagai suatu kewajiban." kata istimta' di sini bukan istimta' dalam muutah melainkan dalam pernikahan langgeng.   Pertanyaan yg mungkin timbul adalah dalil apa yg di gunakan ketika mutah di perboleh kan?. Jawabannya adalah Rukhshoh dari baginda Nabi SAW. Hal ini dapat di ketahui melalui riwayat dari abu salamah, dari salamah bin al akwa', dia berkata:" Rosululloh SAW memberi rukhsoh dalam mutah selamaaa 3 hari pada saat fathul makkah, kemudian beliau melarangnya. (HR muslim). Kemudian rukhsoh terebut berahir, setelah baginda Nabi bersabda, " SESUNGGUH NYA AKU PERNAH MENGIZINKAN KALIAN UNTUK ISTIMTA' ( MUTAH). INGATLAH!!! SESUNGGUHNYA ALLOH BENAR2 TELAH MENGHARAMKANNYA SAMPAI HARI KIAMAT. BARANG SIAPA DI SISINYA MASIH MEMILIKI MASA DARI WANITA MUTAH , MAKA TINGGALKAN LAH. DAN JANGANLAH KALIAN MENGAMBIL SESUATU YG TELAH KALIAN BERIKAN KEPADA MEREKA. (HR. ibn majjah, muslim, abu dawud, nasa'i, ahmad dan ibn hibban).   Pertanyaan yg mungkin timbul adalah, apakah alloh dan Rosulnya pernah memperbolehkan sesuatu yg di haramkan( mutah)?. Ana jawab, An nisa:24, turun saat fathul makkah. Ini terjadi sebelum turunnya al maidah: 3, artinya:" pada hari ini telah ku sempurnakan untuk mu agamamu...".Saat fathul makkah, hukum islam belum sempurna. Jadi wajar jika masih ada bongkar pasang, seperti hukum mutah. Seandainya hal ini di sebut hawa nafsu oleh siah, maka mari kita ingat kembali komentar orang yahudi ketika mengkritik kebijaksanaan baginda Nabi SAW. Kata mereka:" APAKAH KALIAN TIDAK HERAN, DG KEBIJAKSANAAN MUHAMMAD. DIA MEMERINTAH SESUATU KEPADA SAHABATNYA, KEMUDIAN MELARANGNYA. SUATU SAAT DIA MEMERINTAH HAL ITU LAGI, KEMUDIAN MELARANG NYA. INI SEMUA BUKAN DARI ALLOH, MALAINKAN DARI HAWA NAFSU NYA BELAKA". ( ruhul ma'ani juz 1 hlm:356). ana jawabi:" Baginda Nabi SAW tidak berkata dari hawa nafsu. An najm:3, artinya:" Dia tidak berkata dari hawa nafsu". Ayat ini bersifat umum. Tak perduli apakah beliau memperbolehkan sesuatu, kemudian melarang nya. Di lain hari memperbolehkannya lagi, terus melarangnya. Apa pun itu, yg di ktakan oleh Baginda Nabi SAW, bukan dari hawa nafsu. Jadi, ketika kita menemukan hadis bahwa Nabi pernah memperbolehkan mutah, kemudian melarangnya. Di lain waktu memperbolehkannya lagi, kemudian melarangnya, semua ini bukan dari hawa nafsu.   Kesimpulannya: AN NISA;24 BUKAN DALIL MUTAH. DI PERBOLEHKANNYA MUTAH ADALAH BERDASARKAN RUKHSOH DARI BAGINDA NABI SAW. RUKHSOH INI TELAH DI HARAMKAN HINGGA HARI KIAMAT SAAT FATHUL MAKKAH. MAKA BENARLAH APA YG DI KATAKAN OLEH JA'FAR SODIQ RA: :"JANGAN KAMU KOTORI DIRIIMU DENGAN MUTAH, MUTAH ADALAH ZINA". ( Tafsir ayat ahkam juz 1 hlm 363)